Truk Molen Tabrak KRL, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengendara Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang

- Editor

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 September 2025 – Pada Rabu (10/9) pukul 11.38 wib, perjalanan KA Commuterline 1701A relasi Rangkasbitung – Tanahabang tertabrak oleh truk molen di perlintasan sebidang resmi JPL 100 KM 34+800 petak jalan Parungpanjang – Cisauk. Kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun luka, namun menyebabkan perjalanan KA 1701A berhenti luar biasa (BLB) untuk dilakukan pengecekan sarana oleh masinis.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang di Stasiun Serpong, terdapat salah satu bagian sarana yang mengalami kerusakan, dalam hal ini pegangan pintu samping yang menurut dari sisi keselamatan maka harus dilepas terlebih dahulu.

“Pada pukul 12.00 WIB, pegangan pintu dilepas sementara, sehingga KA dapat kembali melanjutkan perjalanan dengan selamat,” ujarnya.

Menurutnya, masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) lokomotif berulang kali sebagai peringatan pada pengendara ketika perjalanan KA akan melewati perlintasan sebidang. KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara wajib tertib berlalu lintas terutama di perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Telkom Indonesia Selenggarakan Indigo MedMatch 2024, Kumpulkan Pemangku Kepentingan Ekosistem Startup Healthtech Indonesia

Sesuai UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ, pada pasal 114 disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Sanksi yang diterima pelanggar tertuang pada Pasal 296, yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tegasnya.

Baca Juga :  Program Game Application and Technology BINUS UNIVERSITY Bawakan Semangat Nasionalisme ke Dunia Roblox

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada setiap pengendara untuk wajib :

1. Berhenti sejenak ketika sinyal, sirine, atau palang pintu sudah ditutup;

2. Tidak menerobos ketika kereta api akan melintas;

3. Selalu mendahulukan perjalanan kereta api, karena kereta memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

“Keselamatan adalah prioritas utama. KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu patuh rambu dan sinyal di perlintasan sebidang. Kedisiplinan bersama akan sangat menentukan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” tutup Ixfan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Trump ‘Selamatkan’ CZ, Apakah Ini Sinyal Pro-Kripto dari Gedung Putih?
BINUS University Menjadi Tuan Rumah Grand Final Startup Wars 2025: Mempersiapkan Generasi Venture Capitalists Baru di Asia Tenggara
YourBestie, Platform Sewa Motor Pertama di Indonesia, Kini Hadir di 9 Kota
Setelah Reli Panjang, Harga Emas Melemah ke $4.054 per Ons Jelang Rilis Data Inflasi AS
Menteri PU Perkuat Infrastruktur Permukiman : Sasar Kawasan Kumuh, Destinasi Wisata, dan Pengentasan Kemiskinan
Menteri PU Pimpin Peletakan Batu Pertama SILN Riyadh dan Jeddah, Wujudkan Pendidikan Berkualitas bagi WNI di Arab Saudi
KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Rencana Penutupan JPL 148 Tenjo, Pengguna Jalan Diimbau Gunakan Flyover Subiantoro
Intel Siap Genjot Pasar PC Berbasis AI, Targetkan 290 Juta Unit Tahun Depan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Trump ‘Selamatkan’ CZ, Apakah Ini Sinyal Pro-Kripto dari Gedung Putih?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:00 WIB

BINUS University Menjadi Tuan Rumah Grand Final Startup Wars 2025: Mempersiapkan Generasi Venture Capitalists Baru di Asia Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:31 WIB

YourBestie, Platform Sewa Motor Pertama di Indonesia, Kini Hadir di 9 Kota

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Setelah Reli Panjang, Harga Emas Melemah ke $4.054 per Ons Jelang Rilis Data Inflasi AS

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Menteri PU Perkuat Infrastruktur Permukiman : Sasar Kawasan Kumuh, Destinasi Wisata, dan Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:09 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Rencana Penutupan JPL 148 Tenjo, Pengguna Jalan Diimbau Gunakan Flyover Subiantoro

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Intel Siap Genjot Pasar PC Berbasis AI, Targetkan 290 Juta Unit Tahun Depan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:15 WIB

DKV Creative Advertising BINUS UNIVERSITY Hadirkan Pameran Creative Icon di Mall Taman Anggrek

Berita Terbaru