Usulan Pembangunan Dipertukarkan Antar Dewan: Dugaan Pelanggaran Birokrasi di Kalbar

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, 5 Juni 2025 – Sebuah pesan WhatsApp yang beredar di kalangan legislatif dan birokrat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memicu kehebohan. Pesan tersebut berasal dari admin internal Bappeda Provinsi Kalbar yang menyampaikan bahwa usulan kegiatan dari anggota DPRD Kalbar yang baru dilantik belum dapat diproses dalam perubahan APBD. Alasannya: belum ada pembagian data dari dewan lama.

Pesan itu, yang sudah dikonfirmasi oleh beberapa staf legislatif dan eksekutif, berbunyi:

Izin menginformasikan untuk anggota dewan yang baru naik/menggantikan dewan yang lama, bahwa usulan belum dapat diproses pada perubahan dikarenakan masih terkendala terkait data yang akan dibagi antara dewan lama dan dewan yang baru. Mohon jika sudah ada pembagian agar dikirim softcopy-nya kepada saya atau Sdr. Heru Suyutdi.”

Kalimat tersebut menunjukkan bahwa usulan program pembangunan diperlakukan layaknya “milik pribadi” anggota dewan, bukan sebagai hasil sistem perencanaan lembaga DPRD. Praktik ini bertentangan dengan asas netralitas birokrasi dan membuka celah politisasi usulan pembangunan.

Baca Juga :  GN AURA KORWIL SUMATERA ADAKAN SOSIALISASI PROGRAM STUDENTPRENEUR BOOTCAMP 5.0, HADIRKAN MICRA INDONESIA & PERWAKILAN PERGURUAN TINGGI

Sejumlah ahli menilai, praktik “bagi data” ini berpotensi melanggar: Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 80, yang menegaskan bahwa usulan pembangunan adalah hasil musrenbang dan sistem teknokratik, bukan personal.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pembangunan sebagai kebutuhan masyarakat, bukan hak prerogatif individu.

Kajian KPK RI yang menyebut personalisasi usulan sebagai bentuk penyimpangan birokrasi.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjamin akuntabilitas penganggaran publik.

Anto, pengamat administrasi publik dari Universitas di Kalbar, menilai bahwa praktik ini adalah bentuk pemiskinan fungsi DPRD.

Kalau usulan program hanya bisa diproses kalau ada ‘izin’ dewan lama, ini sudah jelas feodalisme birokrasi. Bappeda tidak boleh ikut main.”

Arief, aktivis anti-korupsi Kalbar, bahkan menyebutkan bahwa ini membuka ruang jual-beli usulan.

“Kalau data usulan ini diperlakukan seperti warisan politik, maka pasti akan jadi komoditas. Bukan lagi administrasi, tapi transaksi kepentingan.”

Baca Juga :  Kapolsek Air Besar Hadiri Peresmian KCP Air Besar 79365B1 Landak Kalbar

Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat DPRD Provinsi Kalbar belum memberi klarifikasi. Sejumlah anggota DPRD baru yang dihubungi mengakui kebingungan. “Tidak pernah ada serah-terima data secara formal,” ujar seorang anggota DPRD yang enggan disebut namanya.

Sumber internal Bappeda Kalbar, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan bahwa “pembagian data” ini kerap disebut sebagai prosedur kebiasaan.

1. Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar turun tangan mengevaluasi Bappeda dan mengembalikan netralitas birokrasi.

2. Ketua DPRD Kalbar menyatakan terbuka bahwa pokok-pokok pikiran DPRD adalah produk kelembagaan, bukan milik personal.

3. KPK dan Kemendagri segera melakukan audit mendalam terhadap sistem perencanaan dan perubahan anggaran di Kalbar.

Program publik, tegas para pengamat, bukan milik perseorangan. Jika praktik informal ini terus dibiarkan, pembangunan di Kalbar akan menjadi panggung transaksi elite, bukan pelayanan publik.

Sumber: Adi NR – Ketua Korlap Tim Investigasi.

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru

Bisnis

Tips Menangani Kucing Berantem di Rumah

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:01 WIB