Viral! Jurnalis Dipukul dan Diancam Tembak di Bengkayang

- Editor

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Bengkayang, 30 Mei 2025 — Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mencuat ke permukaan dan menimbulkan keprihatinan publik. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah.

Korban yang diketahui bernama Stepanus (wartawan media lokal) menjadi sasaran tindak kekerasan oleh seorang pria bernama Marselinus. Menurut keterangan korban, Marselinus tiba-tiba datang tanpa ada percakapan apapun, langsung memukul keras bagian kiri kepala Stepanus di belakang telinga. Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko di lokasi kejadian.

Tidak berhenti sampai di situ, Marselinus juga mengeluarkan ancaman serius. Ia mengancam akan menembak korban menggunakan pistol dan memprovokasi korban untuk berkelahi. Namun, Stepanus memilih tidak terpancing dan segera meninggalkan lokasi untuk menghindari situasi yang semakin membahayakan.

Korban segera melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Awali Penugasan Di Kepulauan Anambas, Komandan Lanal Tarempa Penuh Kesan Semangat Dan Bahagia

Kepada awak media, (30/5) Stepanus menegaskan tidak akan gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan fisik yang menimpa dirinya. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut dan menindak pelaku secara tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjamin keselamatan jurnalis dan kebebasan pers.

Perlu diketahui, tindakan kekerasan fisik dan ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana. Berdasarkan:

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Pasal 351 KUHP:

> “Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.”

Pasal 335 KUHP (ancaman):

Baca Juga :  Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya

> “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”

Tindakan kekerasan dan intimidasi semacam ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Pers menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk bekerja secara profesional dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun ancaman.

Korban dan publik mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers di Bengkayang, maupun di Indonesia, tetap terjaga.

Seluruh Isan pers dan redaksi media mengutuk kekerasan tersebut dan perlu di ketahui pelaku juga dari hasil informasi adalah cukong pengepul hasil tambang emas tampa izin di wilayah Kabupaten Bengkayang

Sumber : Stepanus Pimred serat CEO media onlin Kalimantan Pos. Korban Penganiyaan Fisik dan Ancaman

Berita Terkait

Cek Kesiapan Lahan, Lapas Rangkasbitung-Dinas Pertanian Lebak Gagas Program Ketahanan Pangan
Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025
Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara, Pangdam XII/Tpr Ajak Jajarannya Tonton Film Believe
Kades Banjarsari Sigap Dampingi Warganya Ke RSUD Banten
POLISI TANAM CABAI, PANEN BERLIMPAH: INOVASI PERTANIAN URBAN DARI POLDA KALBAR MENUAI PUJIAN
Pangdam XII/Tpr Terima Lawatan Timbal Balas Panglima 1 Divisyen Malaysia
Ngeri,!! Satu 1 Warga Tewas di Tempat Saat Laka Maut Terjadi
Polda Kalbar Hadiahkan Sumber Air Bersih dan Bedah Rumah Warga di Kubu Raya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 01:21 WIB

Cek Kesiapan Lahan, Lapas Rangkasbitung-Dinas Pertanian Lebak Gagas Program Ketahanan Pangan

Jumat, 4 Juli 2025 - 01:17 WIB

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:38 WIB

Apel Pamen Tanjungpura Bacuramin Bersaudara, Pangdam XII/Tpr Ajak Jajarannya Tonton Film Believe

Kamis, 3 Juli 2025 - 01:05 WIB

Kades Banjarsari Sigap Dampingi Warganya Ke RSUD Banten

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:51 WIB

POLISI TANAM CABAI, PANEN BERLIMPAH: INOVASI PERTANIAN URBAN DARI POLDA KALBAR MENUAI PUJIAN

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:49 WIB

Pangdam XII/Tpr Terima Lawatan Timbal Balas Panglima 1 Divisyen Malaysia

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:16 WIB

Ngeri,!! Satu 1 Warga Tewas di Tempat Saat Laka Maut Terjadi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:06 WIB

Polda Kalbar Hadiahkan Sumber Air Bersih dan Bedah Rumah Warga di Kubu Raya

Berita Terbaru

Bisnis

Desound Hadirkan Pop Up Store di Supermal Karawaci

Jumat, 4 Jul 2025 - 16:04 WIB