Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

- Editor

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

KAI Daop 4 Semarang turut menyesalkan atas adanya kasus pelemparan batu yang menimpa KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7) yang saat ini sedang viral di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengingatkan bahwa KAI akan menindak tegas sesuai proses hukum para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api yang sedang melintas atau berjalan.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. KAI tentunya akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.

Di Daop 4 sendiri pada tahun 2025 juga mengalami insiden pelemparan batu oleh oknum yang terjadi pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntungnya akibat kejadian tersebut tidak ada korban yang terluka.

Baca Juga :  Pakar Ekonomi dan Kesehatan: Atasi Permasalahan Rokok Demi Mendukung Keberlanjutan Pariwisata Bali

“Hal ini tentu sangat membahayakan bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas, selain dapat melukai juga dapat menggangu perjalanan kereta api,” tegas Franoto.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Sekali Seumur Hidup: Ruang Bertumbuh, Tempat Kisah Menjadi Warisan

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

“Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Dinamika Awal Tahun, BRI Finance Terapkan Strategi Pembiayaan Kompetitif
Genap Setahun Beroperasi, KA Gunungjati Angkut 248 Ribu Penumpang dari Daop 1 Jakarta
KAI Daop 9 Jember Perkuat Keselamatan Perjalanan KA melalui Upgrade Prasarana Sepanjang 2025
Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh
Perkuat Ekosistem Industri Terintegrasi, Krakatau Steel Group Resmikan The Level dan Sejumlah Proyek Strategis
Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Berhasil Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan di Tahun 2025
Pengguna Internet WiFi di Pekanbaru Semakin Bertumbuh, Keluarga Butuh Koneksi yang Lebih Stabil
BINUS University @Semarang Perluas Ekosistem Pembelajaran Pasar Modal melalui Galeri Investasi BEI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:00 WIB

Dinamika Awal Tahun, BRI Finance Terapkan Strategi Pembiayaan Kompetitif

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:01 WIB

Genap Setahun Beroperasi, KA Gunungjati Angkut 248 Ribu Penumpang dari Daop 1 Jakarta

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

KAI Daop 9 Jember Perkuat Keselamatan Perjalanan KA melalui Upgrade Prasarana Sepanjang 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

Perkuat Ekosistem Industri Terintegrasi, Krakatau Steel Group Resmikan The Level dan Sejumlah Proyek Strategis

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Pengguna Internet WiFi di Pekanbaru Semakin Bertumbuh, Keluarga Butuh Koneksi yang Lebih Stabil

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

BINUS University @Semarang Perluas Ekosistem Pembelajaran Pasar Modal melalui Galeri Investasi BEI

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:01 WIB

Pemesanan Tiket H-1 Lebaran Tembus 22.494, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal

Berita Terbaru