Virall, Oknum Kades Hina propesi Wartawan dan LSM

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Lebak – Diberitakan sebelumnya bahwa, diduga oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Maja Kabupaten Lebak-Banten, Inisial (JK) diduga telah melecehkan Marwah seorang wartawan (DJ), dan martabatnya salah satu orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu (RS). Media dan Lembaga yang tufoksinya sebagai sosial kontrol, Ketika seorang wartawan dan lembaga mengkompirmasi Kades tentang kegiatan di Desa nya, namun Kades seolah olah tak terima, sambil mengeluarkan kata – kata tak senonoh pada Lembaga dan wartawan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah beserta Pengurus LBH ARB, mengatakan,
“Jika hal tersebut, keterangan dari seorang wartawan (DJ) dan (RS) selaku LSM itu benar, kata-kata yang di lontarkan salah satu oknum Kepala Kades (JK). Kami sangat menyayangkan, perilaku oknum kades yang bersikap seperti itu, melontarkan kata-kata kotor kepada seorang Wartawan dan seorang Lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat menjalankan tugas sesuai tufoksinya melakukan upaya konfirmasi atau sebagai kontrol sosial,” ungkapnya. Pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga :  Mendahulukan Tugas dan Kewajiban Profesi

Lebih lanjut Andi menerangkan,
“Jika merujuk pada Undang Undang Pers no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp.500.000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Menyimak dari Undang Undang Pers no 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 3, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut, bahwa jurnalis/wartawan memiliki kebebasan untuk menggali dan memperoleh informasi, serta mempubilasikannya untuk kepentingan publik, dan pekerjaan sebagai jurnalis / wartawan dilindungi hukum,” beber Andi.

“Namun ternyata masih ada saja oknum-oknum kades, yang menganggap sepele pekerjaan jurnalis/wartawan.
Mereka tidak memahami pasal yang bisa dikenakan sangsi hukum, yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahwa menghina adalah menyerang kehormatan nama baik seseorang. Biasanya orang yang diserang merasa malu atas kehormatannya,” jelas Andi.

Baca Juga :  Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

“Dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan, dan berpotensi merugikan bagi orang lain,” tegas Andi.

Andi menambahkan,
“Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.
Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah, baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.
pasal tersebut merupakan delik aduan,
Artinya, hanya korban yang dirugikan akibat caci makilah yang mampu melaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Terakhir Andi menegaskan,
“Perasaan malu adalah, bentuk kerugian yang dialami korban caci maki.
Tinggal apakah jurnalis/wartawan (korban) merasa dirugikan, atau karena bisa menjadi perbuatan melawan hukum,” tukasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru