Webinar Edukasi: Obligasi Hijau dan Kredit Karbon

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LindungiHutan menyelenggarakan webinar tentang Obligasi Hijau dan Kredit Karbon (31/10). Turut mengundang Dessi Yuliana selaku CEO CarbonX dan Parlin O. W. Tambunan selaku Senior Analyst Pengembangan Carbon Trading Bursa Efek Indonesia (IDXCarbon).

LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar bertajuk “Inovasi Keuangan untuk Ekonomi Hijau – Mengadopsi Obligasi Hijau dan Kredit Karbon” pada 31 Oktober 2024. Turut mengundang Dessi Yuliana selaku CEO CarbonX dan Parlin O. W. Tambunan selaku Senior Analyst Pengembangan Carbon Trading Bursa Efek Indonesia (IDXCarbon) untuk berbagi pengetahuan tentang instrumen pembiayaan hijau dan pasar karbon Indonesia.

Pemaparan materi oleh Dessi Yuliana.

Dessi Yuliana menjelaskan bahwa konsep green bond atau obligasi hijau mirip dengan obligasi tradisional. Namun, obligasi hijau khusus diperuntukkan pada proyek-proyek berkelanjutan.

“Jadi sama antara obligasi tradisional sama hijau. Obligasi hijau hanya boleh dipakai untuk sektor-sektor hijau, misalnya renewable energy, untuk konservasi hutan, water management, dan lain-lain” ujar Dessi.

Seiring perkembangan waktu, obligasi hijau ini tidak hanya berfokus pada proyek hijau, tetapi digunakan juga untuk mendukung aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) pada perusahaan.

Baca Juga :  Buka Cabang Pertama di Indonesia, ASHTA District 8 Jadi Tuan Rumah Fuglen dari Norwegia

Adanya obligasi hijau dapat meningkatkan pembiayaan hijau untuk infrastruktur dan inovasi, mendorong tanggung jawab korporat dan praktik berkelanjutan, serta menutup kesenjangan pembiayaan di pasar berkembang.

Pemaparan materi oleh Parlin O. W. Tambunan.

Parlin O. W. Tambunan dari IDXCarbon membahas tentang perdagangan karbon yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2022. Peraturan tersebut menggolongkan unit karbon yang bersifat wajib allowance trading dan carbon credit. Mekanisme kredit karbon menggunakan SPE GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca) sedangkan allowance trading menggunakan PTBAE-PU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi.

Tujuan kredit karbon adalah membantu perusahaan untuk menekan emisi karbon yang dihasilkan. Terlebih pemerintah Indonesia telah membuat peraturan penurunan emisi karbon bagi perusahaan.

“Sebenarnya sudah banyak tekanan untuk perusahaan-perusahaan melakukan penurunan emisi. Misalnya dari pemerintah yang memiliki target NDC, mulai banyak investor yang melihat perusahaan untuk investasinya. Investor ingin perusahaan-perusahaan yang peduli lingkungan,” ungkap Parlin.

Parlin juga menjelaskan bahwa perdagangan karbon di Indonesia terbagi menjadi dua jenis pasar utama, yaitu Primary Market dan Secondary Market

Baca Juga :  Update Fitur Baru, Gelora.id Permudah Pemilik Lapangan Olahraga untuk digitalisasi bisnis venue olahraga dengan fitur Self-Onboarding (Pendaftaran Mandiri) pada produk Gelora SmartVenue

Pada jenis primary market unit karbon diciptakan oleh proyek-proyek yang disetujui dan diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proyek ini bisa berupa konservasi hutan, energi terbarukan, dan proyek pengurangan emisi lainnya. Sedangkan secondary market, karbon tersebut didistribusikan melalui Bursa Karbon Indonesia yang resmi diluncurkan pada 2023. Perusahaan dapat melakukan proses jual beli unit karbon sebagai bagian dari strategi pengimbangan emisi mereka melalui IDXCarbon.

Ia juga mengungkapkan bahwa bursa karbon Indonesia telah memfasilitasi transaksi karbon dengan total volume perdagangan mencapai 904.770 ton dan nilai transaksi 50 miliar rupiah.

 “Untuk proyeknya saat ini ada tiga dan kebetulan sektor energi semua. Di Lahendong ini pembangkit listrik bertenaga geothermal (panas bumi), ada juga yang berbahan bakar gas bumi, dan yang terakhir ini yang pembangkit listrik bertenaga minihidro di Gunung Wugul. Saat ini total pengguna jasa atau pihak yang bisa bertransaksi di kami ada 91 pihak,” jelas Parlin.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

MAXY Academy dan Pradita University Berkolaborasi Hadirkan Workshop Eksklusif di Bizznovation 2025
Umroh Fleksibel a la UMRA.ID Makin Diminati, Pasarnya Terus Tumbuh
Arfiana Maulina, Pejuang SNHL yang Menjadi Suara Air Bersih di Indonesia
Airdrop Kripto Maret 2025: Cara Mudah Dapatkan Token Gratis!
Motor Impian Jadi Nyata dengan Promo Menarik BRI Finance
VRITIMES Jalin Kerja Sama Strategis dengan Ntbpost.com dan Bisnisntb.com
Visidata, Tableau Partner Indonesia, Gelar Seminar: Optimalisasi Pemungutan Pajak & Retribusi Daerah dengan Tableau Analytics
Gadai PC atau Komputer Gaming di deGadai, Solusi Cepat dan Aman untuk Kebutuhan Finansial Anda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:45 WIB

MAXY Academy dan Pradita University Berkolaborasi Hadirkan Workshop Eksklusif di Bizznovation 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:56 WIB

Umroh Fleksibel a la UMRA.ID Makin Diminati, Pasarnya Terus Tumbuh

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:04 WIB

Arfiana Maulina, Pejuang SNHL yang Menjadi Suara Air Bersih di Indonesia

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:00 WIB

Airdrop Kripto Maret 2025: Cara Mudah Dapatkan Token Gratis!

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:50 WIB

Motor Impian Jadi Nyata dengan Promo Menarik BRI Finance

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:19 WIB

Visidata, Tableau Partner Indonesia, Gelar Seminar: Optimalisasi Pemungutan Pajak & Retribusi Daerah dengan Tableau Analytics

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:12 WIB

Gadai PC atau Komputer Gaming di deGadai, Solusi Cepat dan Aman untuk Kebutuhan Finansial Anda

Jumat, 28 Februari 2025 - 07:04 WIB

Pasar Pembersih Wajah di Indonesia Melonjak di Q4 2024: Skintific dan Shopee Memimpin!

Berita Terbaru