Mangrove Kubu Ditebang, Aparat Diam: Dr. Herman Hofi Law Tuntut Aksi

- Editor

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law, mengecam keras maraknya pembabatan hutan mangrove di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya (KKR).Senin, 6 Mei 2025

Ia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terang-terangan melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya penegakan peraturan oleh aparat serta institusi terkait.

“Pembabatan mangrove ini jelas-jelas melanggar undang-undang yang berlaku. Sayangnya, penegakan hukum sangat lemah dan bahkan terkesan dibiarkan,” ujar Dr. Herman dalam keterangannya.

Hutan mangrove di Kubu merupakan salah satu ekosistem mangrove terluas di Kalimantan Barat, dengan luas mencapai 129.604 hektare—sekitar 75,84 persen dari total luasan mangrove di provinsi ini. Namun, kawasan penting tersebut kini mengalami degradasi serius akibat pembalakan liar dan konversi lahan tanpa izin.

Baca Juga :  Diikuti 10 Ribu Peserta, Kapolri Buka Kemala Run 2024 Di ICE BSD

Dr. Herman menegaskan bahwa pembabatan mangrove di Kubu bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, termasuk:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan

UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penebangan di kawasan hutan mangrove bukan hanya melawan hukum, tetapi juga mengancam fungsi ekologisnya sebagai pelindung pesisir dan penyerap karbon,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku pembabatan liar dapat mencapai 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Namun hingga kini, tindakan hukum konkret belum terlihat.

Baca Juga :  Meminimalisir Pelanggaran, Lanal Bengkulu Sidak Anggota Tidur Dalam

Minimnya koordinasi antarinstansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kurangnya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperparah situasi. Ironisnya, pemerintah justru menganggarkan program restorasi mangrove, namun tidak dibarengi dengan penindakan terhadap pelanggaran yang berlangsung.

Dalam pandangan Dr. Herman, sikap pasif aparat merupakan bentuk ketidakkonsistenan negara dalam melindungi lingkungan. Ia menekankan bahwa dari sudut pandang hukum pidana, pembabatan mangrove dapat dikenai sanksi sebagai delik formal maupun material.

“Negara tidak boleh tunduk pada pelaku perusakan lingkungan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Dr. Herman.

Narahubung: Dr. Herman Hofi Law, Pengamat Hukum & Kebijakan Publik
Jono/98

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru