AlgariNews.Com | Garut – Setelah pernah menjadi sorotan publik terkait kasus pungli beberapa waktu lalu, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Garut kembali menghadapi dugaan praktik yang merusak citra pelayanan publik.
Kali ini, permasalahan yang muncul adalah dugaan percaloan dan pungutan uang di luar ketentuan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku telah mengalami langsung praktik tersebut pada Jumat (17/4/2026), menurut keterangannya, ia ditawari kemudahan untuk mendapatkan SIM secara instan tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.
”Kalau ikut prosedur resmi harus tes, dan belum tentu lulus. Tapi kalau mau cepat, bayar Rp 900 ribu, langsung jadi tanpa tes,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Modus yang digunakan dalam dugaan praktik ini tergolong klasik namun masih terus terjadi di berbagai wilayah, termasuk Garut.
Pemohon SIM yang datang untuk mengurus dokumen kendaraan dan pengemudi diarahkan oleh oknum petugas atau pihak yang diduga sebagai calo untuk membayar sejumlah uang tambahan.
Dengan membayar biaya tersebut, pemohon dijanjikan dapat melewati tahapan ujian teori dan praktik yang seharusnya menjadi syarat utama dalam penerbitan SIM.
Praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga menciderai upaya besar yang telah dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Kebijakan pelayanan SIM yang dirancang dengan prosedur ujian bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengemudi yang mendapatkan izin memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas serta teknik mengemudi yang aman.
Selain merusak integritas pelayanan publik, dugaan praktik percaloan dan pemberian SIM tanpa tes ini juga membawa risiko besar bagi keselamatan di jalan raya, pengemudi yang tidak melalui proses ujian yang benar belum tentu memahami aturan lalu lintas, tidak memiliki keterampilan mengemudi yang memadai, dan berpotensi menjadi faktor penyebab kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kasus pungli yang pernah terjadi sebelumnya di Satpas Garut telah membuat masyarakat semakin kritis terhadap pelayanan yang diberikan di instansi tersebut.
Munculnya dugaan praktik percaloan kali ini menjadi bukti bahwa perlu adanya pengawasan yang lebih ketat serta langkah tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik-praktik negatif yang merugikan masyarakat.
Perlu ditegaskan bahwa proses pembuatan SIM harus selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) tentang Surat Izin Mengemudi.
Setiap upaya untuk menyiasati prosedur dengan cara membayar uang tambahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi bagi pelaku dan pihak yang terlibat.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengurus dokumen seperti SIM melalui prosedur resmi yang telah ditentukan, serta tidak mudah terpengaruh oleh tawaran kemudahan yang melanggar aturan.
Jika menemukan praktik-praktik yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke pihak kepolisian atau instansi pengawas terkait agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat. ( Tim )















