Dugaan Pelanggaran SOP Penagihan oleh Oknum Leasing di Kubu Raya Diduga Langgar Etika dan Aturan Hukum

- Editor

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat – 9 Mei 2025 Dua orang yang diduga sebagai karyawan dari perusahaan pembiayaan Oto Finance dilaporkan melakukan praktik penagihan tidak sesuai prosedur terhadap seorang konsumen di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/5) pukul 18.00 WIB di kediaman konsumen di Jalan Perdamaian, RT 032/RW 016, Dusun 4 Kenanga, Desa Pal IX.

Menurut keterangan yang dihimpun, kedua pria berinisial ST dan seorang rekannya mendatangi rumah konsumen dan mengetuk pintu secara berulang saat korban tengah makan malam bersama keluarga. Dalam interaksi tersebut, terjadi adu argumen terkait tunggakan cicilan sepeda motor Honda Vario yang telah menunggak selama dua bulan. Konsumen menyatakan tengah mengupayakan pelunasan melalui pinjaman tambahan. Namun, pihak penagih tetap memaksa pembayaran dilakukan dalam waktu satu hari, dengan alasan tuntutan target perusahaan.

Baca Juga :  Musyawarah Desa Tahun 2025 di Desa Banjarsari

Tindakan tersebut diduga melanggar kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di sektor pembiayaan. Penagihan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang profesional dan tidak mengandung unsur tekanan psikologis, apalagi intimidasi di rumah pribadi konsumen.

Dalam konteks hukum, tindakan ini berpotensi bertentangan dengan:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa; serta

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga :  Jam Komandan Lanal Dumai Diawal Tahun 2024

Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang edukasi dan perlakuan yang adil terhadap konsumen, yang menegaskan larangan penggunaan kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Oto Finance. Keluarga korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan insiden tersebut ke aparat penegak hukum dan OJK sebagai otoritas pengawas industri keuangan.

Perlu diketahui, konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan semacam ini dapat melapor melalui Layanan Konsumen OJK 157 atau mengakses portal pengaduan konsumen melalui situs resmi OJK.

Sumber : Konsumen Gugun

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru