KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Ratusan Personil Bersihkan Jalur KA dari Sampah dan Lapak Liar

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan bersih lintas ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA, dari potensi gangguan seperti benda hingga tumpukan sampah di sekitar jalur Kereta Api.

Dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar kegiatan bersih-bersih jalur KA pada Rabu (21/5) dan Kamis (22/5). Kegiatan ini dilakukan di lintas Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan – Rajawali, tepatnya pada KM 3+400 hingga KM 1+400.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan ini melibatkan lebih dari 100 personel, terdiri dari unsur manajemen Daop 1 Jakarta (Jalan Rel dan Jembatan, Listrik Aliran Atas/LAA, Polsuska, PAM Stasiun), serta didukung oleh TNI/Polri setempat, Lurah Pekojan, dan petugas PPSU.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan serta menormalisasi jalur KA dari sampah maupun benda-benda lain yang berpotensi mengganggu perjalanan KA. Kami ingin memastikan jalur KA benar-benar bebas dari hambatan demi keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Baca Juga :  Timothy Marbun, Wajah Familiar di Dunia Media, Kini Jadi Brand Ambassador Indorack

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta upaya mencegah kejadian temperan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kebersihan, kerapian, dan estetika lingkungan sekitar jalur KA.

Ixfan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan atau menempatkan barang di sekitar jalur KA.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di sekitar jalur KA, demi mencegah potensi gangguan terhadap keselamatan perjalanan KA,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa sampah tersebut dikumpulkan dan akan diangkut menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) Gerbong Datar yang kemudian dipindahkan ke truk pengangkut sampah dan dibuang pada tempat pembuangan sampah yang ditentukan.

Ixfan mengingatkan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 178 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membangun atau meletakkan benda apa pun di jalur KA yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

Baca Juga :  Atasi Sampah Sungai dengan Sistem Penghalau Terapung yang Efisien

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 192,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 179 UU yang sama juga melarang segala aktivitas yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp250 juta berdasarkan Pasal 193.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (1) huruf e juga melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

“KAI terus berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Ixfan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Veteran Kenakan Pakaian Nasional Saat Layani Nasabah
Hadirkan Pemateri Global, Telkom AI Center Padang Kupas AI Tools untuk Remote Income
Telkom Indonesia dan Google Dorong Transformasi Pendidikan Digital di Padang melalui AI Connect Offline Series
Semangat Kartini Menggema di Seluruh Indonesia, Perempuan IDSurvey Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Lewat Maheswari Sisterhood Day 2026
INS Sunayna Tiba di Jakarta, Misi “One Ocean, One Mission” Perkuat Sinergi Maritim Indonesia–India
Besi CNP untuk Rangka Atap: Investasi Cerdas atau “Bom Waktu” yang Mengintai?
Nanovest Ekspansi ke Pasar Global, Sepakati Kerjasama Strategis Dengan Fasset
Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Tanjung Priok Angkat Wastra Nusantara Lewat Pakaian Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB

Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Veteran Kenakan Pakaian Nasional Saat Layani Nasabah

Kamis, 23 April 2026 - 16:00 WIB

Hadirkan Pemateri Global, Telkom AI Center Padang Kupas AI Tools untuk Remote Income

Kamis, 23 April 2026 - 15:00 WIB

Telkom Indonesia dan Google Dorong Transformasi Pendidikan Digital di Padang melalui AI Connect Offline Series

Kamis, 23 April 2026 - 14:01 WIB

Semangat Kartini Menggema di Seluruh Indonesia, Perempuan IDSurvey Perkuat Kolaborasi dan Transformasi Lewat Maheswari Sisterhood Day 2026

Kamis, 23 April 2026 - 14:01 WIB

INS Sunayna Tiba di Jakarta, Misi “One Ocean, One Mission” Perkuat Sinergi Maritim Indonesia–India

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Nanovest Ekspansi ke Pasar Global, Sepakati Kerjasama Strategis Dengan Fasset

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Tanjung Priok Angkat Wastra Nusantara Lewat Pakaian Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 13:00 WIB

Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan Strategis Besi Beton Polos vs Ulir untuk Struktur Bangunan

Berita Terbaru