Sungai Penuh – Pelaku otak penipuan pengajuan pinjaman kredit Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (SAN) Ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sungai Penuh, yang dibekuk tim Reskrim Polsek Sungai Penuh bersama Unit Reskrim Polres Kerinci, ternyata Oknum SP mengaku ” diduga” sebagai ASN Inspektorat Kabupaten Merangin.
‘’Dari hasil penyidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Sungai,terhadap 4 tersangka itu, ternyata sebagai dalang otak melakukan modus penipuan kredit pinjaman itu berinsial SP, dengan melibatkan MA yang dipercaya sebagai perantara menghubungi LL dan YT dan juga harus mengaku sebagai ASN Dinas Pendidikan baru pindah,’’ Jelas Kasat Reskirim Polres Kerinci AKP Edy Mardi, didamping Kapolsek Kota Sungai Penuh AKP Awalludin, Kadit Multi Media Polres Kerinci AIPTU Endriyadi
Kasat Reskrim pada jumpa pers, AKP Edi Mardi, menjelaskan dimana ke 4 orang pelaku yakni SP ASN masih aktif sementara MA yang mengajak Dua orang masih saudara perempuannya, LL dan YT berperan sebagai ASN dilingkungan Dinas pendidikan yang baru pindah tugas di kerinci.
‘’Disebutnya bahwa madus penipuan ini sangat rapi dan terencana yang diatur otak pelakuk SP, sebab dari hasil pemerikasaan semua dokumen pengajuan pinjaman atas nama LL dan YT, sebagai ASN yang sebagai guru Sekolah Dasar SD di Desa Punggut Hilir dan SD Desa Ujung Pasir, dilihat sepintas sangat asli tapi palsu (Aspal),’’Jelas Kasat.
Terbongkarnya modus penipuan ini, bermula kecurigaan dari pihak BRI cabang Sungai Penuh, adanya kejanggalan itu dari Surat Keputusan (SK) palsu atas nama LL dan TY dengan golongan III/a, karena ditemukan nomor SK yang sama, setelah dikomfirmasi BRI Cabang Sungai Penuh, ke pihak sekolah dimana LL dan YT mengajar, ternyata tindak ada nama guru yang baru pindah dari Kabupaten Sarolangun, demikian Taspennya.
Pengajuan pinjaman kredit Pegawai Negeri Sipil atas nama LL ke BRI Cabang Sungai Penuh sebasar Rp 241 Juta, atas nama YT sebasar Rp 241
‘’Karena diketahui Dokumen palsu, otak pelaku SP berupaya melarikan diri ke arah Bangko dengan Mobil Rust, sendiri, namun pelarian tersengka berhasil terhendus oleh unit Reskrim Polres Karinci dan berhasil dibekuk di Sanggaran Agung. Sementara MA ditinggal kantor BRI Cabang Sungai Penuh, demikian juga LL dan YT menunggu diluar BRI.
‘’Masih dari pengakukan otak pelakuk tersangka SP, jelas AKP Edi Mardi, perbuatannya ini sudah pernah juga berapa kali dilakukan, pertama di Bank di Daerah Mersam Jambi dan berhasil menadapat pinjaman kredit sebasar Rp 240 Juta, yang kedua Bank Merangin dari Rp 600 juta pinjaman disetujui Rp 300 juta.’’Tegas Kasat.
‘’Sehubungan dengan perbuatan SP, Polres Kerinci, talah menghubungi Polres Batang Hari dan Polres Batang Merangin, Semetera MA, LL dan YT ini untuk pertama kali dilibatkan oleh SP. Sebagai pengaju pinjaman dan semua Dokumen Pengajuan Pinjaman kredit yakni Surat Keputusan (SK) , Taspen antas nama LL dan YT serta Baju stelan seragam Coklat ASN, baju bantik, KTP palsu, telah disiapkan oleh SP.
‘’Atas perbuatan ke 4 tersangka itu, mereka dikenakan pasal 378 KUHP dengan jonto 55 dan 53 dapat diacaman dengan kurungan penjara 4 Tahun, karena perbuatan SP pemalsuan dokumen Negera.’’Tegas Kasat.
‘’Sementara LL dan YT mengakui bahwa mereka baru pertama kali ikut melakukan perbuatan ini, karena dihubungi oleh MA saudaranya dan semuanya dokumen pinjaman telah disiapkan oleh SP demikian juga untuk mengakui sebagai ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupateh Kerinci yang baru pidah itu juga atas perintah SP , mereka juga diiming-iming nantinya akan mendapat imbalan masing-masing mereka sebasar Rp 25 jt. LL dan TY mengaku menyesal karena kecerobahan ini ’’Tuturnya
Hambali