KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api

- Editor

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan terhadap KA Sancaka yang viral di media sosial. Seorang penumpang wanita menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Baca Juga :  FLOQ Market Outlook: Tekanan Global dan Kebijakan Moneter Uji Ketahanan Pasar di Awal 2026

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa:

Baca Juga :  Optimalkan Kampanye Iklan dengan AI:, Maxy Academy Gelar Free Class Digital Marketing + AI

“Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mengacu pada Pasal 178 Undang-Undang yang sama, masyarakat memiliki kewajiban untuk:

“Turut menjaga keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

PTPN I, Subholding Perkebunan Nusantara Dorong Mitra Binaan Tembus Kompetisi Kopi Dunia
Bittime Catatkan Lonjakan Swap USDT/IDR Hingga 57% Di Tengah Tekanan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS
Pelindo Terminal Petikemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
Tembaga Punya Peran Krusial, Ini 3 Sektor Paling Membutuhkan
Telkom AI Center Makassar dan GDGoC UNM Latih 20 Talenta Muda di Bidang Robotics dan IoT
Telkom AI Center Usung Human-in-the-Loop dalam Penguatan Talenta AI melalui Workshop METC
Harga Bitcoin Rebound, Tokocrypto Ingatkan Investor Tetap Disiplin Lewat DCA
Semarak Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kramat Berlomba Tampilkan Pakaian Nasional Terbaik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:00 WIB

PTPN I, Subholding Perkebunan Nusantara Dorong Mitra Binaan Tembus Kompetisi Kopi Dunia

Rabu, 22 April 2026 - 19:00 WIB

Bittime Catatkan Lonjakan Swap USDT/IDR Hingga 57% Di Tengah Tekanan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS

Rabu, 22 April 2026 - 18:00 WIB

Pelindo Terminal Petikemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global

Rabu, 22 April 2026 - 17:00 WIB

Tembaga Punya Peran Krusial, Ini 3 Sektor Paling Membutuhkan

Rabu, 22 April 2026 - 17:00 WIB

Telkom AI Center Makassar dan GDGoC UNM Latih 20 Talenta Muda di Bidang Robotics dan IoT

Rabu, 22 April 2026 - 16:00 WIB

Harga Bitcoin Rebound, Tokocrypto Ingatkan Investor Tetap Disiplin Lewat DCA

Rabu, 22 April 2026 - 15:02 WIB

Semarak Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kramat Berlomba Tampilkan Pakaian Nasional Terbaik

Rabu, 22 April 2026 - 15:01 WIB

Semarak Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kramat Berlomba Tampilkan Pakaian Nasional Terbaik

Berita Terbaru