OJK Bebaskan Pungutan Kripto, Dorong Akselerasi Pertumbuhan Ekosistem

- Editor

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Juli 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membebaskan kewajiban pungutan terhadap para pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah mengantongi izin, sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif yang bertujuan mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi industri aset digital yang masih dalam tahap awal pengembangan, serta kebutuhan untuk menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.

“Penyesuaian pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Di samping juga kami melihat kondisi secara umum industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan dan juga tahap awal persiapan kegiatan operasionalnya,” ujar Hasan dalam konferensi pers, 8 Juli 2025.

OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0 persen untuk tahun 2025, dan akan memberlakukan kenaikan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya. Pungutan OJK sebelumnya mencakup berbagai biaya seperti perizinan, persetujuan, pengawasan, serta transaksi efek. 

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif kebijakan ini sebagai sinyal dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, Kebijakan pembebasan ini memberikan keleluasaan bagi pelaku industri kripto, khususnya exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional.

Baca Juga :  Micin Tanpa MSG: Apakah Benar Ada? Ini Faktanya

“Kami menyambut baik kebijakan dari OJK tersebut. Saat ini, kami menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis pertumbuhan bagi seluruh pemangku kepentingan industri kripto di Indonesia,” ujar Calvin.

“Harapannya kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, terutama dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Dengan adanya insentif atau penyesuaian beban pungutan, pelaku usaha di sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem,” tambahnya.

Regulasi ICO Bisa Kembangkan Token Lokal

Calvin juga mengapresiasi rencana OJK yang tengah menyusun regulasi mengenai Initial Coin Offering (ICO) untuk sektor kripto. Kebijakan ini dijadwalkan akan dirilis dan mulai diimplementasikan pada kuartal IV tahun ini. Ia menilai regulasi ICO akan membuka peluang baru bagi proyek-proyek kripto lokal untuk berkembang langsung di pasar domestik.

“Kami sangat mendukung langkah OJK ini. Dengan adanya aturan ICO, akan ada opsi yang lebih jelas dan legal bagi proyek kripto lokal untuk menerbitkan token baru dan melakukan penggalangan dana di dalam negeri. Ini sangat baik untuk mendorong inovasi berbasis blockchain buatan anak bangsa,” ungkapnya.

Calvin menambahkan bahwa regulasi ini juga dapat memperkuat daya saing exchange dan pelaku industri kripto lokal dalam menghadapi dominasi platform asing. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan pasar, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi nyata dari aktivitas kripto di Indonesia.

Baca Juga :  Bootcamp Moklet Youth DigiTalent: Mempersiapkan Generasi Digital Malang

“Selama ini banyak proyek terpaksa go international sejak awal karena belum ada kepastian hukum di dalam negeri. Dengan regulasi ini, kita bisa menciptakan jalur resmi yang aman dan terpercaya untuk launching token dan fundraising di Indonesia,” tambahnya.

OJK menyampaikan bahwa regulasi ICO akan mencakup pengaturan menyeluruh, mulai dari proses penerbitan token, mekanisme penawaran, persyaratan bagi penerbit, peran platform perdagangan, hingga perlindungan investor. Meskipun mengedepankan kepatuhan dan tata kelola yang ketat, OJK menegaskan bahwa regulasi ini tetap akan memberikan ruang bagi inovasi serta menyederhanakan proses agar tidak menghambat perkembangan industri.

Langkah ini dinilai relevan dengan tren pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Data terbaru OJK mencatat bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat. Per Mei 2025, jumlah investor kripto di Tanah Air mencapai 14,78 juta orang, naik 4,38 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Nilai transaksi juga melonjak signifikan menjadi Rp49,57 triliun, tumbuh 39,20 persen dari Rp35,61 triliun pada Mei 2024.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pasar kripto Indonesia sedang berada dalam fase ekspansi yang menjanjikan, seiring meningkatnya adopsi aset digital oleh masyarakat luas dan pelaku industri. Regulasi yang tepat, seperti pengaturan ICO, akan menjadi fondasi penting dalam mendukung momentum positif ini.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Jelang Libur Panjang HUT Kemerdekaan RI ke-80, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 103 ribu Tempat Duduk
PTPP Tanam 2.500 Bibit Terumbu Karang di Banyuwangi; Wujud Nyata Komitmen Lestarikan Ekosistem Laut Indonesia
Manajemen Keuangan untuk Pemilik Usaha Kecil
Semester I 2025, PTP Nonpetikemas Catat Kinerja Bertumbuh
BRI Finance Hadirkan Layanan Pembiayaan Kendaraan Berkualitas di BRI Consumer Expo
Tumbuhkan Semangat di HYPEGROUND Mall of Indonesia
Tips Strategis untuk Meningkatkan Profit Kontraktor Dermaga di Proyek Maritim
29.229 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya Menjelang Libur Cuti Bersama Kemerdekaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:32 WIB

Jelang Libur Panjang HUT Kemerdekaan RI ke-80, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 103 ribu Tempat Duduk

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:25 WIB

PTPP Tanam 2.500 Bibit Terumbu Karang di Banyuwangi; Wujud Nyata Komitmen Lestarikan Ekosistem Laut Indonesia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Manajemen Keuangan untuk Pemilik Usaha Kecil

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Semester I 2025, PTP Nonpetikemas Catat Kinerja Bertumbuh

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:19 WIB

BRI Finance Hadirkan Layanan Pembiayaan Kendaraan Berkualitas di BRI Consumer Expo

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Tips Strategis untuk Meningkatkan Profit Kontraktor Dermaga di Proyek Maritim

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:44 WIB

29.229 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya Menjelang Libur Cuti Bersama Kemerdekaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Kepercayaan Pengguna Terus Meningkat, LRT Jabodebek Layani 42,48 Juta Pengguna Jelang Dua Tahun Beroperasi

Berita Terbaru

Bisnis

Manajemen Keuangan untuk Pemilik Usaha Kecil

Jumat, 15 Agu 2025 - 17:22 WIB