Maraknya Penimbunan BBM Di jakarta barat yang di Lakukan oleh Mafia

- Editor

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.com || Jakarta | Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Kian marak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34.117.07 Jl.Lingkar Luar Barat GG Swadaya lll No.6 RT.3/RW 8 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Senin (11/12/2023).

Salah satu Supir Mobil Box Engkel yang tidak ingin disebutkan namanya ia mengiyakan bahwa pembelian BBM jenis Solar di SPBU 34.117.07 secara berulang dan memang kondisi mesin mobil harus menyala karena mobil dimodifikasi.

“Kami disini hanya bekerja walaupun kami tau ini menyalahi aturan, disini ada 3 Bos Pengepul Solar dan masing – masing mempunyai armada 4 sampai 5,” ungkapnya.

Agus Christianto, SH., MH dari Lembaga Jaga Tatanan Cakra mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Hubungkan Dubai, Indonesia, dan Dunia: Fasset Tembus Volume Transaksi USD 1 Miliar di Semester I 2025

“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Jakarta Barat,” katanya melalui pesan WhatsApp, Pada Senin 12 Desember 2023.

Agus menambahkan, praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

“Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Agus, yang juga seorang Lawyer mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama SPBU dan perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Baca Juga :  VRITIMES Gelar Acara Kolaborasi dengan Cacco dan Aprindo untuk Mengatasi Penipuan di Industri E-Commerce

“Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Pembekuan operasional, kata Agus Christianto, SH., MH, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” katanya.

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 Pasal 55 “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Red*)

Berita Terkait

Siswa Sekolah Rakyat Bandung Barat Sampaikan Apresiasi kepada Presiden Prabowo atas Infrastruktur Pendidikan Direnovasi Kementerian PU
Rizqy.id Luncurkan Layanan Backlink PBN Premium untuk Perkuat Visibilitas Website di Mesin Pencari
Volume Penumpang KA BIAS Alami Peningkatan Signifikan di Bulan Oktober 2025, Bukti Tingginya Minat Masyarakat terhadap Transportasi Antarmoda
Mengapa Warga Lokal Sering Ditolak Saat Menyewa Motor? Ini Penjelasannya
WSBP Laksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
MyRepublic Indonesia Siap Gelar MyRepublic Rocket Week 2025: Meroketkan Inovasi Digital Indonesia
Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Wujudkan Kepedulian di Hari Kesehatan Nasional
Lima Tahun ASHTA District 8: Merangkul Jiwa Kreatif dengan Tema “INSPIRE”
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 23:56 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Bandung Barat Sampaikan Apresiasi kepada Presiden Prabowo atas Infrastruktur Pendidikan Direnovasi Kementerian PU

Jumat, 14 November 2025 - 22:59 WIB

Rizqy.id Luncurkan Layanan Backlink PBN Premium untuk Perkuat Visibilitas Website di Mesin Pencari

Jumat, 14 November 2025 - 19:54 WIB

Volume Penumpang KA BIAS Alami Peningkatan Signifikan di Bulan Oktober 2025, Bukti Tingginya Minat Masyarakat terhadap Transportasi Antarmoda

Jumat, 14 November 2025 - 19:00 WIB

Mengapa Warga Lokal Sering Ditolak Saat Menyewa Motor? Ini Penjelasannya

Jumat, 14 November 2025 - 17:59 WIB

WSBP Laksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

Jumat, 14 November 2025 - 15:21 WIB

Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Wujudkan Kepedulian di Hari Kesehatan Nasional

Jumat, 14 November 2025 - 14:56 WIB

Lima Tahun ASHTA District 8: Merangkul Jiwa Kreatif dengan Tema “INSPIRE”

Jumat, 14 November 2025 - 14:46 WIB

Rugi Trilliunan Gara Gara Biaya Logistik Kita Termahal di Asia Tenggara, Tokoh Logistik Nasional Bongkar Penyebabnya!

Berita Terbaru