Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

Baca Juga :  Trading Bebas Swap di Dupoin: Semua yang Perlu Anda Ketahui

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Tren Usaha Millennials dan Gen Z di Tahun 2025
Lebih dari 10 Ribu Pelanggan KAI Daop 1 Jakarta Sudah Manfaatkan Promo Merdeka, Volume Penumpang Libur Panjang Capai 250 Ribu Orang
Apresiasi Pelanggan Setia, MyRepublic Indonesia Berikan Speed Upgrade Gratis Hingga 450 Mbps di Hari Kemerdekaan
Inovasi Terbaru dalam Sistem Transportasi Pertambangan Laut yang Efisien
Susu Kambing Etamilku dari Lereng Gunung Merapi untuk Nyeri Sendi dan Pernapasan, Terjual Puluhan Ribu Box Setiap Bulan
856 Penumpang Gunakan Layanan KA di Stasiun Mojokerto Hari Ini pada Masa Libur Cuti Bersama HUT ke-80 RI
Kenali Jenis dan Fungsi Sparepart Gearbox Industri untuk Performa Maksimal
Sambut HUT Ke-80 RI, Tampilan Nuansa Merah Putih Penuhi Stasiun dan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Tren Usaha Millennials dan Gen Z di Tahun 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Lebih dari 10 Ribu Pelanggan KAI Daop 1 Jakarta Sudah Manfaatkan Promo Merdeka, Volume Penumpang Libur Panjang Capai 250 Ribu Orang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Apresiasi Pelanggan Setia, MyRepublic Indonesia Berikan Speed Upgrade Gratis Hingga 450 Mbps di Hari Kemerdekaan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Inovasi Terbaru dalam Sistem Transportasi Pertambangan Laut yang Efisien

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:28 WIB

856 Penumpang Gunakan Layanan KA di Stasiun Mojokerto Hari Ini pada Masa Libur Cuti Bersama HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Kenali Jenis dan Fungsi Sparepart Gearbox Industri untuk Performa Maksimal

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:49 WIB

Sambut HUT Ke-80 RI, Tampilan Nuansa Merah Putih Penuhi Stasiun dan Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:00 WIB

International Business: Jurusan BINUS International untuk Calon Entrepreneur Global

Berita Terbaru

Bisnis

Tren Usaha Millennials dan Gen Z di Tahun 2025

Sabtu, 16 Agu 2025 - 17:27 WIB