Petani Keramba Sekadau Menjerit Minta Perlindungan Presiden Prabowo dari Limbah Tambang Emas Ilegal

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Sekadau Kalimantan Barat – 30 Juli 2025 – Jeritan hati masyarakat petani keramba di Desa Mungguk, RT 13/RW 003, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terekam dalam sebuah video berdurasi 22 menit 33 detik yang viral di media sosial pada Rabu (30/7/2025). Mereka meminta perlindungan hukum dan keberlangsungan hidup kepada Presiden Prabowo Subianto akibat dampak limbah tambang emas tanpa izin (PETI) yang mencemari Sungai Sekadau selama bertahun-tahun.

Ketua kelompok tani keramba, Murni Japar, didampingi anggota Safi’i, Iwan Kumar, Salbianto, Riduwa, dan Fikri, menyampaikan pernyataan tersebut dengan mata berkaca-kaca. Mereka mengungkapkan bahwa pencemaran limbah dari aktivitas PETI di hulu Sungai Sekadau, khususnya di Kecamatan Nanga Mahap, telah menyebabkan matinya ikan-ikan keramba dan membuat banyak petani kehilangan mata pencaharian.

Kami meminta Bapak Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi Negara segera membentuk tim khusus untuk memberantas para pelaku tambang emas ilegal PETI dan melindungi kami. Jika ada oknum aparat atau pihak yang membekingi para cukong tambang, kami minta segera dicopot,” tegas Murni Japar dalam rekaman video tersebut.

Baca Juga :  Brekingnews: Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang

Dalam pernyataan terbuka itu, para petani keramba menuntut:

1. Presiden Prabowo segera menurunkan tim khusus untuk memberantas PETI di hulu Sungai Sekadau.

2. DPR RI turun langsung memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat petani keramba.

3. Kompolnas membentuk tim investigasi lapangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan jajaran menteri terkait segera melakukan investigasi lapangan dan memberikan perlindungan hukum demi keberlangsungan hidup masyarakat.

Mereka juga mengungkapkan kekecewaan karena pengaduan selama ini tidak pernah digubris pemerintah daerah. Bahkan, menurut pengakuan Murni Japar, ada warga yang ditakut-takuti oleh oknum aparat ketika mencoba menyuarakan masalah ini.

Kalau negara sudah tidak peduli lagi dengan rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” kata salah satu warga dengan nada pilu.

Limbah tambang emas ilegal (PETI) yang mencemari Sungai Sekadau menyebabkan ribuan ikan di keramba mati sehingga banyak petani terpaksa menghentikan usaha mereka. Kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada solusi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke- 61, Kowal Lanal Sabang Gelar Syukuran Secara Sederhana

Para petani mendesak pemerintah pusat melakukan langkah tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 158 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang berkompeten, termasuk Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, serta pihak terkait lainnya. Redaksi juga memberikan ruang untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak.

Media akan terus memantau situasi masyarakat petani keramba di Desa Mungguk dan warga lain yang terdampak limbah tambang emas ilegal PETI di hulu Sungai Sekadau, Kecamatan Nanga Mahap.

Sumber : Masyarakat Petani Keramba dan Warga yang Terdampak Limbah Tambang Emas Ilegal PETI

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru