KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi dan Dukung Kejari Surabaya dalam Penetapan Tersangka Penyalahgunaan Aset Negara di Pacarkeling

- Editor

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling No. 11, Surabaya.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Kejari Surabaya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset berupa sebidang tanah dan bangunan milik PT KAI dengan luas tanah 229 m² dan luas bangunan 85 m². Aset tersebut merupakan rumah dinas yang sah milik KAI, namun dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain dan digunakan untuk kegiatan usaha tanpa dasar hukum yang sah.

Upaya penyitaan kala itu merupakan bagian dari proses penyidikan dan penyelamatan aset negara yang dikelola PT KAI. Kini, setelah melalui serangkaian proses hukum, Kejari Surabaya resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset KAI.

Pada Jumat (22/8), Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan ES sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

Perbuatan tersangka ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara cq. PT KAI sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Bukan Sekadar Angka, Saatnya Mahasiswa Pakai Data untuk Bangun Perubahan

Deputy Daop 8 Surabaya, Zuhril Alim, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus menyatakan dukungan kepada Bapak Kajari Surabaya beserta jajaran atas perhatian, kerja sama, dan bantuan yang diberikan dalam upaya penyelamatan aset negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada KAI. Sebagaimana disampaikan Bapak Kajari, aset berupa rumah dinas beserta tanah dan bangunan di Jalan Pacarkeling No. 11 telah melalui proses hukum hingga saat ini ditetapkan tersangka oleh tim Pidsus Kejari Surabaya. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna aset PT KAI untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola aset negara dapat berjalan tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Zuhril.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara.

Baca Juga :  Nanovest Hadirkan “Gadai Digital”, Pinjaman Rupiah Berbasis Aset Kripto Pertama di Indonesia

“Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka atas penyalahgunaan aset milik PT KAI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Penetapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Kajari.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam agenda resmi Kejari Surabaya pada Rabu, 27 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.

PT KAI Daop 8 Surabaya berharap langkah hukum ini dapat semakin memperkuat sinergi antara PT KAI dengan aparat penegak hukum dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

KAI Daop 8 Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan aparat hukum demi memastikan aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara tetap terlindungi dengan baik.

“KAI bersama aparat penegak hukum akan terus berupaya menyelamatkan aset negara yang saat ini masih dikuasai pihak lain dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan aset negara tetap terlindungi serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkas Zuhril.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%
Frozen Food Kian Diminati, KAI Logistik Catatkan Peningkatan Pengiriman hingga 32%
Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 26% di Januari 2026, Tunjukkan Pergeseran Mobilitas Perkotaan di Jabodebek
Transformasi Digital Perkuat Kinerja Operasional IPCC Terminal Kendaraan
Dinamika Awal Tahun, BRI Finance Terapkan Strategi Pembiayaan Kompetitif
Genap Setahun Beroperasi, KA Gunungjati Angkut 248 Ribu Penumpang dari Daop 1 Jakarta
KAI Daop 9 Jember Perkuat Keselamatan Perjalanan KA melalui Upgrade Prasarana Sepanjang 2025
Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:00 WIB

Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

Frozen Food Kian Diminati, KAI Logistik Catatkan Peningkatan Pengiriman hingga 32%

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:00 WIB

Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 26% di Januari 2026, Tunjukkan Pergeseran Mobilitas Perkotaan di Jabodebek

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:00 WIB

Transformasi Digital Perkuat Kinerja Operasional IPCC Terminal Kendaraan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:00 WIB

Dinamika Awal Tahun, BRI Finance Terapkan Strategi Pembiayaan Kompetitif

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

KAI Daop 9 Jember Perkuat Keselamatan Perjalanan KA melalui Upgrade Prasarana Sepanjang 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:00 WIB

Perkuat Ekosistem Industri Terintegrasi, Krakatau Steel Group Resmikan The Level dan Sejumlah Proyek Strategis

Berita Terbaru