KAI Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Stasiun dan Hindari Aktivitas Berbahaya di Jalur Kereta Api

- Editor

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas stasiun dan kereta api, serta menghindari segala bentuk vandalisme maupun aktivitas berbahaya di area jalur rel. Fasilitas stasiun adalah aset bersama yang keberadaannya ditujukan untuk memberikan kenyamanan sekaligus menjamin keselamatan perjalanan seluruh pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan pentingnya kepedulian masyarakat dalam menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian.

> “Kami mengimbau agar masyarakat tidak merusak, mencoret, atau menyalahgunakan fasilitas stasiun maupun kereta api. Jalur rel bukanlah tempat untuk beraktivitas. Menyeberang, berjalan, atau melakukan kegiatan lain di jalur kereta sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  LRT Sumsel, Layanan Konektivitas Transportasi di Kota Palembang

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan bahwa kereta api berjalan dengan kecepatan tertentu dan tidak bisa berhenti mendadak. Karena itu, setiap aktivitas di jalur rel berpotensi besar menimbulkan risiko keselamatan.

> “Keselamatan bukan hanya milik penumpang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Itulah prioritas utama KAI,” tambahnya.

Dasar Hukum

Imbauan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan larangan melakukan aktivitas yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Baca Juga :  Grand Re-Launching Mitra10 Malang: Tampilkan Wajah Baru yang Lebih Modern dan Nyaman

Partisipasi Masyarakat

KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa sarana dan prasarana yang tersedia adalah wujud pelayanan untuk masyarakat. Namun, keberlangsungan dan manfaatnya hanya bisa optimal apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga dan merawatnya.

> “Mari kita jaga bersama fasilitas ini. Kereta api adalah milik kita semua, sehingga merawatnya berarti menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutur Ixfan.

KAI berharap adanya kesadaran dan kepedulian kolektif dari masyarakat agar stasiun tetap terawat, jalur rel aman dari aktivitas ilegal, dan perjalanan kereta api berjalan selamat, aman, serta lancar.

> “Stasiun bukan sekadar tempat singgah, melainkan ruang bersama yang merefleksikan persatuan dan harapan kita semua untuk transportasi masa depan yang lebih baik,” tutup Ixfan Hendriwintoko.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Jalur KA Cibeber–Lampegan Tidak Dapat Dilalui Akibat adanya Gogosan, Demi Keselamatan, Perjalanan KA Siliwangi dibatalkan
Perdana Bedah Plastik, Rekonstruksi dan Estetik dengan Standar Korea Selatan di Siloam Hospital TB Simatupang
Tempa Perspektif Bisnis Global di Asia, Mahasiswa BINUS @Alam Sutera Ikuti Study Abroad di National Chengchi University, Taiwan
Indikator Penting dalam Menilai Kinerja Perusahaan
Penyebab Perut Kucing Membesar dan Cara Mengatasinya
Bitcoin Uji US$75.000 di Tengah Ketegangan Iran dan Lonjakan Risiko Energi Global
Adyatama Tour Gandeng Amazing Thailand, Tawarkan Gratis Thai Wellness untuk Wisatawan Indonesia
LRT Jabodebek Jaga Ketepatan Waktu di Atas 99% di Tengah Tingginya Mobilitas Perkotaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:00 WIB

Jalur KA Cibeber–Lampegan Tidak Dapat Dilalui Akibat adanya Gogosan, Demi Keselamatan, Perjalanan KA Siliwangi dibatalkan

Minggu, 19 April 2026 - 19:01 WIB

Perdana Bedah Plastik, Rekonstruksi dan Estetik dengan Standar Korea Selatan di Siloam Hospital TB Simatupang

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Indikator Penting dalam Menilai Kinerja Perusahaan

Minggu, 19 April 2026 - 08:00 WIB

Penyebab Perut Kucing Membesar dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 18 April 2026 - 19:02 WIB

Bitcoin Uji US$75.000 di Tengah Ketegangan Iran dan Lonjakan Risiko Energi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Adyatama Tour Gandeng Amazing Thailand, Tawarkan Gratis Thai Wellness untuk Wisatawan Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 - 14:00 WIB

LRT Jabodebek Jaga Ketepatan Waktu di Atas 99% di Tengah Tingginya Mobilitas Perkotaan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:01 WIB

MIND ID Perkuat Keunggulan Kompetitif Industri, Melalui Ekosistem Industri EV Battery di Karawang

Berita Terbaru