Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

- Editor

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badak Banten: Kami Akan Laporkan ke KPK

algarinews.com – Banten – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di lingkungan instansi pemerintah. Seorang oknum Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah II Provinsi Banten dituding membangun “gurita bisnis haram” dengan mendirikan baching plant mini ilegal untuk menyuplai seluruh kebutuhan material proyek pembangunan di bawah instansinya.

Ketua Umum Ormas Badak Banten, Eli Sahroni atau akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa praktik ini jelas bentuk penyalahgunaan jabatan karena menggunakan posisi strategisnya untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

“Kami menilai ada monopoli dan permainan kotor. Oknum Kasatker tersebut mendirikan baching plant ilegal tanpa izin resmi, lalu memaksa seluruh proyek yang ada di bawah instansinya menggunakan material dari sana. Ini adalah bentuk mafia proyek dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas King Badak, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  PETI Marak di Melawi: Warga Resah, Polisi Bantah Ada Aktivitas

Lebih lanjut, King Badak menambahkan pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Badak Banten tidak akan tinggal diam. Kami siap melaporkan dugaan praktik korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang ini ke KPK. Negara tidak boleh dirugikan karena ulah oknum pejabat nakal,” katanya.

Ancaman Pidana

Tindakan oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Pasal 12 huruf e UU Tipikor,
yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa pihak lain untuk melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi atau kelompoknya, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),
yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

King Badak menegaskan bahwa Badak Banten akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Ini bukan hanya soal bisnis ilegal, tapi soal mental pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga
Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!
SESTAMA BNN RI HADIRI RAPIM POLRI 2026, PERKUAT SINERGI DUKUNG RKP PEMERINTAH
Presiden Prabowo Tekankan Semangat Indonesia Incorporated dalam Dialog Strategis Bersama Pengusaha Nasional
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Fundamental Nasional Tunjukkan Ketahanan dan Akselerasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:12 WIB

Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:02 WIB

Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:52 WIB

SESTAMA BNN RI HADIRI RAPIM POLRI 2026, PERKUAT SINERGI DUKUNG RKP PEMERINTAH

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:49 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Semangat Indonesia Incorporated dalam Dialog Strategis Bersama Pengusaha Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:46 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Fundamental Nasional Tunjukkan Ketahanan dan Akselerasi

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Tertekan, Risiko Turun ke 4.480 Masih Terbuka

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:00 WIB