Merangin – Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 22:00 wib Unit Reskrim Polsek Tabir melaksanakan Giat penangkapan 1 (satu) orang laki-laki yang di duga pelaku PENGANIAYAAN.RN 37 Tahun Alias DN Beralamat Rt. 01 Desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Diduga Tersangka Melanggar Pasal PENGANIAYAAN sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana
dengan dasar Laporan LP /2023 / Jambi / Res. Merangin / Sek.Tabir, 27 Oktober 2023.
Yang mana telah dilaporkan Korban Ribut Wahidi 42 beramat Rt. 01 Desa Tanjung Ilir Kecamatan Tabir Kab. Merangin.
Pada awak media ini Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH.S.IK., M.M. M.Tr.SOU melalui Kapolsek Tabir AKP. Torang Tua Munthe. SH.MH membenarkan kejadian ini telah terjadi tahun lalu. Yakni Pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 14:00 wib, telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan” yang terjadi di desa tanjung ilir kec.tabir kab. Merangin.
Saat itu di laporkan Korban, sewaktu saya berencana mau mengecek kayu dibelakang rumah Ridwan melihat ada banyak buah jengkol yang terjatuh kemudian datang Ridwan langsung memukul saya dengan mengunakan batu batako kearah pipi kiri sebanyak 1 kali,lalu memukul ke bagian mulut pipi kiri sebanyak 4 kali,kemudian memukul kearah bagian kepala belakang sebanyak 1kali.
Setelah itu Ridwan langsung pergi pulang kerumah dan saya pulang kerumah,sesampainya di depan rumah saya saat terduduk lemas tak beberapa lama datang lagi Ridwan dan mengejar saya dengan menghunus sebilah pisau namun dipisahkan oleh saudara Ucok dan Ridwan pergi kemudian saya sendiri di bawa ke puskesmas,selanjutnya saya melaporkan polsek tabir. Ujar Kapolsek.
Skema laporan jelas tersebut Berdasarkan laporan maka Akp. Torang Tua Munthe. SH.MH membentuk tim SUS guna pendalaman dan melaksanakan penangkapan di duga tersangka dari RN 37 tahun atas Ribut Wahidi 42 tahun,
UNIT RESKRIM POLSEK TABIR yang dipimpin Ipda. Adde Ramadhani SH melaksanakan penyelidikan dilapangan, dan didapat informasi bahwa RN berada di bangko kemudian UNIT RESKRIM segera menuju bangko namun UNIT RESKRIM mendapatkan informasi kembali bahwa RN telah menuju arah pulang ke tanjung ilir dan setiba nya di desa Mensango melihat RN sedang menggunakan sepeda motor merek honda beat warna putih biru dengan nopol BH 2XX1 CX,kemudian setelah melakukan pengejaran UNIT RESKRIM polsek Tabir mengamankan RN kemudian UNIT RESKRIM polsek tabir membawa ke Mako polsek tabir guna Proses Penyidikan lebih lanjut. Tutup T.T.Munthe
Hambali