KAI Tegaskan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Kecelakaan di JPL 35 Kedunggalar Jadi Pengingat Keselamatan Bersama

- Editor

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian tertempernya pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar oleh sebuah kendaraan roda empat pada Senin (5/1).

MADIUN, 5 Januari 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kejadian tertempernya pintu perlintasan JPL 35 di emplasemen Stasiun Kedunggalar oleh sebuah kendaraan roda empat pada Senin (5/1).

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.26 WIB di KM 200+703 emplasemen Stasiun Kedunggalar, saat petugas tengah melayani perjalanan KA Sancaka (PLB 83B). Pintu perlintasan dalam kondisi tertutup dan terlayani, namun sebuah mobil Daihatsu Taruna dengan Nomor Polisi: AE 1658 RO dari arah utara tetap melintas dan menabrak barrier pintu perlintasan nomor 1 hingga patah, menyebabkan kendaraan terguling di badan jalan.

Baca Juga :  WIKA Beton Raih Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa meskipun terjadi insiden, jalur kereta api hulu dan hilir dinyatakan aman dan tidak terdapat perjalanan KA yang terganggu. Penanganan kejadian dilakukan cepat melalui koordinasi lintas unit KAI serta aparat kepolisian setempat.

Tindak Lanjut yang Dilakukan

Koordinasi dengan Kepala Stasiun Kedunggalar

Koordinasi dengan Unit Pengamanan (PAM)

Koordinasi dengan Unit Sintelis 7.1 Ngawi untuk perbaikan pintu perlintasan

Jalur KA dinyatakan aman oleh KAREST JR 7.9 Ngawi

Penanganan kecelakaan lalu lintas oleh Polsek Kedunggalar

Penegasan Aturan dan Dasar Hukum

KAI menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian:

Pasal 92 ayat (1): Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dibuat untuk kepentingan umum dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 124: Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Baca Juga :  KAI Siapkan 79 Griya Karya untuk Jaga Kebugaran dan Keselamatan Awak Kereta Api

Pasal 181 ayat (1): Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 114: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak mematuhi ketentuan berhenti di perlintasan sebidang dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Oleh karena itu, kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu, sinyal, dan palang pintu perlintasan adalah kunci utama keselamatan. Setiap pelanggaran berpotensi membahayakan nyawa, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada, disiplin, dan patuh hukum, demi mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Hasil Kuartal I-2026, Krakatau Steel (KRAS) Fokus pada Efisiensi dan Keberlanjutan
Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen
Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali
Sistem Teknologi LRT Jabodebek Jadi Kunci Keselamatan Operasional untuk Kenyamanan Pelanggan
Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional
AI Center Makassar dan GDGoC UNM Kembali Gelar Study Jam Robotics dan IoT Bahas Koneksi ESP32 ke Web
Pemerintah Indonesia Akui Kripto sebagai Sektor Usaha
“Aku Tidak Sabar untuk Pergi ke Sekolah Besok…”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 21:00 WIB

Hasil Kuartal I-2026, Krakatau Steel (KRAS) Fokus pada Efisiensi dan Keberlanjutan

Senin, 27 April 2026 - 20:00 WIB

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

Senin, 27 April 2026 - 17:00 WIB

Sistem Teknologi LRT Jabodebek Jadi Kunci Keselamatan Operasional untuk Kenyamanan Pelanggan

Senin, 27 April 2026 - 17:00 WIB

Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional

Senin, 27 April 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Indonesia Akui Kripto sebagai Sektor Usaha

Senin, 27 April 2026 - 13:00 WIB

“Aku Tidak Sabar untuk Pergi ke Sekolah Besok…”

Senin, 27 April 2026 - 13:00 WIB

Di Era AI, Siapa Penjaga Integritas Audit? Ini Jawaban Prof. Rindang Widuri dalam Pengukuhan Guru Besar BINUS University

Berita Terbaru