Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran Dan UU LLAJ

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Keberadaan juru parkir liar masih menjadi salah satu keluhan yang paling sering disuarakan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan.

Tidak sedikit pengendara yang merasa terpaksa mengeluarkan uang parkir di lokasi yang seharusnya bebas biaya, seperti, tepi jalan umum, hingga trotoar.

Situasi ini kerap menimbulkan rasa tidak nyaman, terlebih ketika pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, tarif yang jelas, bahkan disertai sikap memaksa atau intimidatif, yang mana bisa dikategorikan sebagai pungli.

Oknum Pensiun TNI ( HM ) Pembackup Parkir Liar Gedung VELVET 76 Tanjung Duren

Bagi sebagian masyarakat, masalah parkir liar bukan lagi sekadar soal nominal uang, melainkan menyangkut rasa aman, ketertiban ruang publik, serta kepastian hukum.

Keluhan tersebut semakin menguat seiring maraknya praktik parkir ilegal yang mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menghadirkan aturan yang lebih tegas agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Melalui aturan ini, praktik parkir liar yang disertai unsur pemaksaan atau ancaman tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga :  Kapolresta Pontianak Resmi Berganti, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H. Gantikan Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H

Pengaturan Juru Parkir Liar dalam KUHP Baru

Dalam KUHP yang baru, tindakan yang mengarah pada pemerasan diatur secara tegas. Salah satunya tercantum dalam Pasal 482, yang pada dasarnya mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Anehnya Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Masih Memakai Parkir Liar Yang Notabene Ilegal Dan Tidak Masuk Ke Retribusi Pemda DKI Jakarta Jelas.

Melanggar Undang – Undang, Perda Yang Mengatur Larangan Parkir Liar di DKI Jakarta melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan UU LLAJ, dengan ancaman denda hingga Rp.500.000 atau kurungan 2 bulan.

Sanksi Administratif & Denda: Penyelenggara parkir tanpa izin (parkir liar) dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp.50.000.000 berdasarkan Perda perparkiran.

Menurut Informasi Investigasi Awak Media Dilapangan Adanya Aksi Ilegal Mantan Pensiun TNI Inisial HM. Melakukan Jual Beli Lahan Parkir Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Yang Notabene Bukan Lahan Milik Dia.

Senilai Rp. 40.000.000 Untuk Pengelohan Lahan Parkir Yang Legalitas Tidak Jelas, Serta Jelas Ini Melakukan Melawan Hukum Dan Bisa Di Jerat Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP/Pasal 492 UU 1/2023) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Dikarenakan Korban W Merasa ditipu dan akan melakukan Pelaporan Polisi di Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  Danlanal Bengkulu Tekankan Netralitas TNI Pada Pemilu 2024

Menurut Informasi Oknum Pensiun TNI Inisial HM Orang Kepercayaan Pemilik Gedung VELVET 76 Tanjung Duren ( Hendra ).

Yang Diduga Sering Menyuruh Mantan Pensiun TNI ( HM ) Untuk Menyuap Dishub dan Oknum Kecamatan Grogol Petamburan Yang Dulu Sempat Viral Dibeberapa Pemberitaan Media Online.

Menurut Informasi Yang Sempat di Wawancarai Awak Media Kadang Warga Sekitar Pun Juga resah Oknum Parkir Liar Kerap Mabuk -Mabukan Dan Mantan Pengguna Narkoba.

Salah Satu Dari Tes Urine Dan Kronologis Rehab Kepolisian Informasi Yang Kami Dapatkan.

Yang Jadi Pertanyaan apakah Pemilik Gedung VELVET 76 Tanjung Duren ( Hendra ) Mengetahuinya Penjualan Belikan Lahan Parkir ??

Kalau Mengetahui Berarti Ada Dugaan Aksi Kong kalikong Bersama Dengan Oknum TNI Berinisial ( HM ) Perbuatan Melanggar Hukum ??

Sampai Berita Ini Diterbitkan Belum Ada Klarifikasi Resmi Pemilik Gedung VELVET 76 Tanjung Duren ( Hendra )

Kami Meminta Gubernur DKI Jakarta Serta Dishub Provinsi DKI Jakarta Dan Kepolisian Polsek Grogol Petamburan Harus Menindak Tegas Aksi Parkir Liar Kerap Di Kelukan Pengunan Parkir Sepanjang Jalan Tanjung Duren.

Yang Tepat Juga Sering Dikelukan Gedung VELVET 76 Tanjung Duren

( Tim )

Berita Terkait

Kodim 0502/Jakarta Utara Bersama Forkopimkab Gelar Grebeg Sampah Dan Tanam Mangrove Di Pulau Tidung Kecil
DI JALAN P .TIRTAYASA SUKABUMI KEC SUKABUMI KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA DIBELAKANG RUKO ADA AKTIFITAS DAN MENGOPLOS BBM BERSUBSIDI WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG MENINDAK TEGAS !!
Kodim 0502/Jakarta Utara Bersama Pemkot Tangani Darurat Sampah Di Papanggo Tanjung Priok
Satgas Sampah Kodim 0502/JU Bergerak Cepat Tangani Darurat Sampah Di Wilayah Jakarta Utara Dan Kepulauan Seribu
Kodim 0502/Jakarta Utara Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir Di Kapuk Muara
Kodim 0502/Jakarta Utara Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Perkuat Iman Dan Doa Bersama
Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Pelatihan Pengoperasionalan LCR Bersama BPBD DKI Jakarta
Diduga Oknum Ermas Nugroho Mengaku Staf Ahli Kementrian Keuangan Untuk Memeras Instansi Swasta Demi Kepentingan Pribadi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:58 WIB

Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran Dan UU LLAJ

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:08 WIB

Kodim 0502/Jakarta Utara Bersama Forkopimkab Gelar Grebeg Sampah Dan Tanam Mangrove Di Pulau Tidung Kecil

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:16 WIB

DI JALAN P .TIRTAYASA SUKABUMI KEC SUKABUMI KOTA BANDAR LAMPUNG DIDUGA DIBELAKANG RUKO ADA AKTIFITAS DAN MENGOPLOS BBM BERSUBSIDI WARGA MINTA KAPOLDA LAMPUNG MENINDAK TEGAS !!

Senin, 2 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kodim 0502/Jakarta Utara Bersama Pemkot Tangani Darurat Sampah Di Papanggo Tanjung Priok

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:39 WIB

Satgas Sampah Kodim 0502/JU Bergerak Cepat Tangani Darurat Sampah Di Wilayah Jakarta Utara Dan Kepulauan Seribu

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:13 WIB

Kodim 0502/Jakarta Utara Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir Di Kapuk Muara

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:46 WIB

Kodim 0502/Jakarta Utara Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Perkuat Iman Dan Doa Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:17 WIB

Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Pelatihan Pengoperasionalan LCR Bersama BPBD DKI Jakarta

Berita Terbaru