Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran Dan UU LLAJ

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Keberadaan juru parkir liar masih menjadi salah satu keluhan yang paling sering disuarakan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan.

Tidak sedikit pengendara yang merasa terpaksa mengeluarkan uang parkir di lokasi yang seharusnya bebas biaya, seperti, tepi jalan umum, hingga trotoar.

Situasi ini kerap menimbulkan rasa tidak nyaman, terlebih ketika pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, tarif yang jelas, bahkan disertai sikap memaksa atau intimidatif, yang mana bisa dikategorikan sebagai pungli.

Oknum Pensiun TNI ( HM ) Pembackup Parkir Liar Gedung VELVET 76 Tanjung Duren

Bagi sebagian masyarakat, masalah parkir liar bukan lagi sekadar soal nominal uang, melainkan menyangkut rasa aman, ketertiban ruang publik, serta kepastian hukum.

Keluhan tersebut semakin menguat seiring maraknya praktik parkir ilegal yang mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menghadirkan aturan yang lebih tegas agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Melalui aturan ini, praktik parkir liar yang disertai unsur pemaksaan atau ancaman tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.

Baca Juga :  Menggugat Kebenaran: Tantangan dan Tindakan Hukum Terkait Berita Bohong Mengenai Tengku Gamal Telunjuk Alam dan Nurhayati

Pengaturan Juru Parkir Liar dalam KUHP Baru

Dalam KUHP yang baru, tindakan yang mengarah pada pemerasan diatur secara tegas. Salah satunya tercantum dalam Pasal 482, yang pada dasarnya mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Anehnya Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Masih Memakai Parkir Liar Yang Notabene Ilegal Dan Tidak Masuk Ke Retribusi Pemda DKI Jakarta Jelas.

Melanggar Undang – Undang, Perda Yang Mengatur Larangan Parkir Liar di DKI Jakarta melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan UU LLAJ, dengan ancaman denda hingga Rp.500.000 atau kurungan 2 bulan.

Sanksi Administratif & Denda: Penyelenggara parkir tanpa izin (parkir liar) dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp.50.000.000 berdasarkan Perda perparkiran.

Menurut Informasi Investigasi Awak Media Dilapangan Adanya Aksi Ilegal Mantan Pensiun TNI Inisial HM. Melakukan Jual Beli Lahan Parkir Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Yang Notabene Bukan Lahan Milik Dia.

Senilai Rp. 40.000.000 Untuk Pengelohan Lahan Parkir Yang Legalitas Tidak Jelas, Serta Jelas Ini Melakukan Melawan Hukum Dan Bisa Di Jerat Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP/Pasal 492 UU 1/2023) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).

Dikarenakan Korban W Merasa ditipu dan akan melakukan Pelaporan Polisi di Polda Metro Jaya dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :  Demi Menjaga Kelestarian Lingkungan Pesisir, Prajurit Lanal Dabo Singkep Laksanakan Aksi Bersih Pantai Todak

Menurut Informasi Oknum Pensiun TNI Inisial HM Orang Kepercayaan Pemilik Gedung VELVET 76 Tanjung Duren ( Hendra ).

Yang Diduga Sering Menyuruh Mantan Pensiun TNI ( HM ) Untuk Menyuap Dishub dan Oknum Kecamatan Grogol Petamburan Yang Dulu Sempat Viral Dibeberapa Pemberitaan Media Online.

Menurut Informasi Yang Sempat di Wawancarai Awak Media Kadang Warga Sekitar Pun Juga resah Oknum Parkir Liar Kerap Mabuk -Mabukan Dan Mantan Pengguna Narkoba.

Salah Satu Dari Tes Urine Dan Kronologis Rehab Kepolisian Informasi Yang Kami Dapatkan.

Yang Jadi Pertanyaan apakah Pemilik Gedung VELVET 76 Tanjung Duren ( Hendra ) Mengetahuinya Penjualan Belikan Lahan Parkir ??

Kalau Mengetahui Berarti Ada Dugaan Aksi Kong kalikong Bersama Dengan Oknum TNI Berinisial ( HM ) Perbuatan Melanggar Hukum ??

Sampai Berita Ini Diterbitkan Belum Ada Klarifikasi Resmi Pemilik Gedung VELVET 76 Tanjung Duren ( Hendra )

Kami Meminta Gubernur DKI Jakarta Serta Dishub Provinsi DKI Jakarta Dan Kepolisian Polsek Grogol Petamburan Harus Menindak Tegas Aksi Parkir Liar Kerap Di Kelukan Pengunan Parkir Sepanjang Jalan Tanjung Duren.

Yang Tepat Juga Sering Dikelukan Gedung VELVET 76 Tanjung Duren

( Tim )

Berita Terkait

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Peringati Hari Bumi, Koramil 02/Penjaringan Bersama Tiga Pilar Tanam 1.000 Pohon Buah
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Bea Cukai Marunda Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Bakti Nyata Untuk Warga Cilincing
Cegah Penyalahgunaan Mobil Ambulans, Komunitas PUMA Nusantara Dukung Penuh Polri Lakukan Sosialisasi Penggunaan Mobil Ambulans
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 21:43 WIB

Peringati Hari Bumi, Koramil 02/Penjaringan Bersama Tiga Pilar Tanam 1.000 Pohon Buah

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Jumat, 24 April 2026 - 13:26 WIB

Bea Cukai Marunda Tunjukkan Kepedulian Sosial Lewat Bakti Nyata Untuk Warga Cilincing

Rabu, 22 April 2026 - 10:45 WIB

Cegah Penyalahgunaan Mobil Ambulans, Komunitas PUMA Nusantara Dukung Penuh Polri Lakukan Sosialisasi Penggunaan Mobil Ambulans

Berita Terbaru