algarinews.com – Lebak – Keputusan Kepala Desa Sangiangtanjung Perdes, No, 06, 2022 melarang keras Bank keliling, Bank Emok untuk beroperasi di wilayah Desa Sangiangtanjung kecamatan Karanganyar kabupaten Lebak (23/04/2024)
Adanya kekompakan antara warga masyarakat dengan pemerintahan Desa Sangiangtanjung kompak untuk menolak adanya rentenir, Bank keliling ataupun Bank Emok yang memasuki di wilayah Desa Sangiangtanjung maka kami laporkan ke pihak berwajib
Sebagai bentuk penolakan, pihak pemdes memasang spanduk bertulisan penolakan terhadap rentenir, Bank keliling, Bank Emok dan koprasi simpan pinjam (kosipa) dan lain lainnya
Disetiap gepura di wilayah Desa Sangiangtanjung bersama warga masyarakat menolak segala kegiatan yang berbentuk riba, Seprti Bank keliling dan Bank Emok atau berbentuk Kosipa
Havid Jarkoni, selaku kades Desa Sangiangtanjung, juga memberikan himbowan, kepada Bank keliling (BAnke) dan koprasi, Bank Emok dan rentenir dan sejenisnya, di larang masuk di wilayah Desa Sangiangtanjung dan sekitarnya,
Apabila ada yang tetep masuk maka dan bertransaksi di wilayah kami, maka kami akan melaporkan kepihak yang berwajib,
Havid Jarkoni selaku kades menambahkan, Kalau misalkan legalitasnya jelas dan ada badan Hukumnya mungkin pidak desa atau pemdes tidak melarang kalau legalitasnya jelas, intinya
Tapi disisi lain juga biarpun di situ legalitasnya jelas cuma cara untuk penagihannya itu harus ada aturan waktunya jangan sampai malam-malam sehingga itu menggangu istirahat warga maupun yang baru pulang aktivitas, ujanya (Red)