Maraknya BBM Oplosan, Mendapat Sorotan Dari Ketua DPW AWNI Jambi.

- Editor

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Jambi – Maraknya BBM Oplosan di Wilayah Jambi, mendapat sorotan dari Ketua DPW AWNI Provinsi Jambi.” Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), Rizkan Al Mubarrok saat ditemui di Kantornya pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024.

Rizkan/Barrok, menjelaskan tentang maraknya pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemalsuan BBM tanpa izin yang terjadi di Wilayah Jambi tuturnya.” Ia mengatakan, soal BBM itu sudah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang merupakan tindak kejahatan.

” Rizkan menjelaskan, bahwa apa bila ada pihak – pihak atau seseorang yang sengaja tanpa izin mengoplos BBM bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliyar jelas Rizkan.

Baca Juga :  Mendahulukan Tugas dan Kewajiban Profesi

Dijelaskan pengoplosan dan pemalsuan BBM itu sudah diatur tersendiri dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lebih lanjut, Rizkan alias Barrok menerangkan bahwa tentang BBM itu bila kita melihat di kamus besar bahasa Indonesia yang bisa di akses dari laman badan bahasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI bahwa oplosan itu berasal dari kata oplos yang berarti mencampur.

Sedangkan oplosan berarti hasil mengoplos, campuran larutan.” Jadi berdasarkan pengertian tersebut, Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan merupakan BBM hasil campuran terangnya.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Kapolres Lebak Berikan Bantuan Sembako ke Pengurus Makam Cibungur

” Diterangkan bahwa UU Migas sendiri bahwasanya pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM yang sudah disubsidi oleh pemerintah yang sangsi pidananya sudah diatur dalam Pasal 55 UU Migas.” Dalam Pasal tersebut, apa bila ada orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang sudah disubsidi oleh pemerintah bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 milyar.

” Jadi dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau badan usaha dengan cara yang merugikan pemerintah dan masyarakat luas. (Red)

Berita Terkait

Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan
Heboh Kantor DPC: PDIP Lebak di Geruduk Lembaga
Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru
298 Atlet Dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul Melalui Olahraga
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman Dan Damai
Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 Di Aceh Dan Sumut
Kadin Siapkan White Paper Dari Hasil ISF 2024 Untuk Pemerintahan Baru
Penuh Euforia, Pesan Paus Di Misa Akbar GBK : Jangan Mudah Menyerah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 17:19 WIB

Heboh Kantor DPC: PDIP Lebak di Geruduk Lembaga

Rabu, 18 September 2024 - 12:56 WIB

Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru

Senin, 9 September 2024 - 12:57 WIB

298 Atlet Dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul Melalui Olahraga

Senin, 9 September 2024 - 08:26 WIB

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman Dan Damai

Senin, 9 September 2024 - 04:51 WIB

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 Di Aceh Dan Sumut

Berita Terbaru