Klarifikasi Kedutaan Besar India atas Tuduhan Dr. David Tobing ke Media

- Editor

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 18 Desember 2024 – Kami mengetahui dan kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta (No. 455/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2024) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 29 Agustus 2024 (Perkara No. 93/G/2024/PTUN.JKT) yang menangguhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek pembangunan Kedutaan Besar. Meskipun kami bukan tergugat dalam perkara ini, kami adalah pihak yang paling dirugikan. PTTUN telah menguatkan putusan PTUN tersebut tanpa memberikan alasan apa pun. Kami juga sangat menyayangkan penolakan permohonan amicus curiae Kementerian Luar Negeri oleh PTTUN yang terhormat tanpa pertimbangan apa pun.

2. Perlu ditegaskan bahwa para penggugat telah menghubungi media, yang mana hal ini sangat disayangkan karena perkara ini masih dalam proses peradilan, dengan narasi yang salah. Kasus penggugat didasarkan pada dugaan penyimpangan prosedural oleh Pemerintah Jakarta dalam memberikan Persetujuan Bangunan Gedung kepada Kedutaan Besar. Namun, seperti dapat dilihat dan dengan mudah diverifikasi, putusan pengadilan PTUN tidak berdasarkan pada ketidakcukupan prosedural. Putusan PTUN seperti dapat dilihat di bawah ini, tidak menyebutkan adanya penyimpangan seperti yang dituduhkan oleh penggugat. Meskipun sangat disayangkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung telah ditangguhkan, hal itu tidak didasarkan pada alasan yang diklaim oleh penggugat dan pengacara mereka. Putusan PTUN saat menyatakan penangguhan Izin Mendirikan Bangunan, didasarkan pada dua pertimbangan yaitu. (i) Tidak ada bukti pembayaran retribusi (meskipun persyaratan ini telah diabaikan oleh Pemerintah India dan Indonesia dikarenakan asas timbal balik); (ii) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bertentangan dengan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara/IKN (meskipun hal tersebut tergantung pada kemampuan dan kemauan masing-masing perwakilan Pemerintah asing dan tidak ada keputusan Pemerintah Indonesia yang mengharuskan Kedutaan Besar untuk pindah ke IKN).

Baca Juga :  Ekspor Curah Cair Kembali Menguat dari Pelabuhan Krueng Geukueh, 11.490 Ton Dikirim ke Pasar Global

3. Hal lain yang menjadi informasi keliru adalah tentang persyaratan AMDAL (izin lingkungan) untuk penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Padahal, berdasarkan ketentuan PBG yang baru, yang menggantikan ketentuan IMB sejak April 2023, AMDAL wajib diperoleh kapan saja, namun sebelum dimulainya Pembangunan, dan tidak lagi menjadi prasyarat penerbitan PBG. Izin AMDAL telah diperoleh oleh Kedutaan Besar sebelum dimulainya pembangunan. Namun, beredar tuduhan keliru melalui media bahwa AMDAL seharusnya diperoleh sebelum PBG.

Baca Juga :  Ciri Ciri Pembuluh Arteri, Ini Perbedaan dengan Vena

4. Sikap kami dibenarkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Perkara No.316/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim) tertanggal 30 Oktober 2024, yang dalam gugatan terpisah yang diajukan oleh penggugat yang sama menolak perkara tersebut, dengan menyatakan bahwa ‘penggugat tidak bertindak dengan itikad baik…’ dan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.

5. Pengacara penggugat yang terhormat, dengan mudah mengabaikan aspek-aspek penting di atas sambil terlibat dalam kampanye jahat melalui media yang mencemarkan nama baik Kedutaan Besar. Kedutaan Besar menegaskan kembali bahwa kami telah memulai proyek pembangunan setelah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan dari otoritas setempat sebagaimana praktik yang diterima secara internasional. Kami menolak tuduhan dan sindiran yang dibuat oleh pengacara penggugat yang terhormat karena tidak berdasarkan fakta.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Butuh Besi Cepat untuk Proyek April Ini? Ini Solusi Tanpa Ribet
Besi AS untuk Industri: Jenis dan Kegunaan yang Jarang Diketahui
LRT Jabodebek Dukung Festival IWE 2026, Perkuat Peran Transportasi Publik dalam Aktivitas Komunitas
FLOQ Luncurkan Limit Order dan Kampanye Trading Interaktif Bertema Pokémon, Dorong Pengguna Trading Lebih Strategis dengan Zero Fee
PTPP Tunjukkan Kinerja Unggul dalam Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Dupoin Futures Lanjutkan Aktivasi CFD, Dorong Literasi Trading di Ruang Publik
Tren Social Trading yang Semakin Populer di Kalangan Trader Pemula
Analisa Pasar dari FLOQ: Bitcoin Sempat Tembus US$79.000 di Tengah Sinyal Perubahan Kebijakan The Fed
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 21:00 WIB

Butuh Besi Cepat untuk Proyek April Ini? Ini Solusi Tanpa Ribet

Minggu, 26 April 2026 - 20:00 WIB

Besi AS untuk Industri: Jenis dan Kegunaan yang Jarang Diketahui

Minggu, 26 April 2026 - 20:00 WIB

LRT Jabodebek Dukung Festival IWE 2026, Perkuat Peran Transportasi Publik dalam Aktivitas Komunitas

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

FLOQ Luncurkan Limit Order dan Kampanye Trading Interaktif Bertema Pokémon, Dorong Pengguna Trading Lebih Strategis dengan Zero Fee

Minggu, 26 April 2026 - 15:00 WIB

PTPP Tunjukkan Kinerja Unggul dalam Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu

Minggu, 26 April 2026 - 08:00 WIB

Tren Social Trading yang Semakin Populer di Kalangan Trader Pemula

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

Analisa Pasar dari FLOQ: Bitcoin Sempat Tembus US$79.000 di Tengah Sinyal Perubahan Kebijakan The Fed

Sabtu, 25 April 2026 - 15:01 WIB

Implan Koklea Pintar Terbaru Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gangguan Pendengaran

Berita Terbaru