Gakkum Mandul, Tambang Ilegal di MHS Ketapang Masih Bebas Beroperasi

- Editor

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Ketapang Kalbar – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, termasuk di sekitar kawasan Indotani, kembali menuai sorotan publik. Meskipun telah viral di sejumlah media massa dan media sosial, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang serius dari aparat berwenang.

Warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa tambang ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, para pelaku perusakan lingkungan dan pembalakan kawasan hutan itu seolah tak tersentuh hukum.

“Tinggal satu departemen yang ditunggu publik untuk menyelamatkan lingkungan, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masyarakat berharap KLHK bisa mengatasi masalah tambang ilegal yang terus beroperasi ini,” ujarnya yang Dilangsir dari Raden Media, Jumat, 19 April 2025.

Ia meyakini, jika KLHK turun langsung bersama Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dan Tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC), maka struktur pelaku tambang ilegal, dari lapangan hingga pemodal, bisa diungkap dan diamankan.

Baca Juga :  Karya Bakti Babinsa Matraman Bersama Petugas Kebersihan Dan PPSU, Angkat Tumpukan Sampah

“Selama ini kalau ada penertiban, hanya pekerja lapangan yang ditangkap, itupun dengan barang bukti yang sangat minim. Padahal, di lokasi itu ada puluhan alat berat excavator yang beroperasi setiap hari,” bebernya.

Warga juga mendesak agar penindakan hukum tidak berhenti pada pekerja saja, melainkan menyasar hingga pemodal, pemilik lahan, penampung hasil tambang, hingga pemasok bahan bakar.

“Selama ini pekerja jadi tumbal. Sekali-kali tangkap semua paketnya. Kalau semua pelaku dari hulu ke hilir ditindak, baru publik percaya bahwa penegakan hukum benar-benar serius,” pungkasnya.

Menanggapi persoalan ini, pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai lemahnya peran pemerintah daerah menjadi salah satu faktor utama tak kunjung selesainya persoalan tambang ilegal.

“Tanggung jawab pemda sangat lemah dalam hal pengawasan wilayahnya. Kerusakan lingkungan dibiarkan, artinya ada kelalaian atau kurangnya keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga,” ungkapnya kepada awak media, Senin, 21 April 2025.

Menurutnya, pemda seharusnya hadir dengan solusi konkret dan terukur, seperti menyediakan alternatif pekerjaan yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari PETI.

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan TMMD ke-119 Kodim 0602/Serang, Danrem 064/MY Berharap Tercipta Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

“Pemerintah daerah harus menyusun regulasi daerah untuk mendukung tambang rakyat legal, seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menekan aktivitas PETI,” ujarnya.

Dr. Herman juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Menurutnya, tidak adanya tindakan tegas terhadap PETI menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

“Kurangnya penindakan membuat para pelaku merasa bebas. Penegakan hukum masih terlihat tebang pilih, bahkan diduga terjadi ‘main mata’. Tindakan penertiban pun kerap tidak konsisten dan hanya bersifat sementara,” lanjutnya.

Ia menambahkan, dilema hukum kerap muncul karena sebagian pelaku tambang ilegal adalah masyarakat lokal yang menggantungkan ekonomi rumah tangganya dari aktivitas tersebut.

“Namun ini bukan alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi. Dibutuhkan kebijakan terintegrasi antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan solusi ekonomi untuk masyarakat,” tutupnya.

Sumber : Dr.Herman Hofi Law(Pengamat Kebijakan Publik)

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru