Algarinews.com – LEBAK – Buntut dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kadesnya, Beredar surat desakan warga desa Margajaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak-Banten, yang meminta Kadesnya untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) setempat.
Surat yang ditandangani sekitar 104 warga Desa Margajaya dari berbagai elemen itu, meminta Kades Margajaya Mulyana untuk mengundurkan diri sebagai Kades.
Selain itu, pada surat pernyataan bersama masyarakat desa Margajaya itu, warga memberikan tenggang waktu 5 x 24 jam kepada Kadesnya , untuk mengundurkan diri.
Bahkan tidak itu saja, mereka juga mengancam akan melakukan
aksi boikot pengunduran diri Masal Anggota BPD, Perangkat Desa, RT/RW, Lembaga-Lembaga Desa, dan tidak akan memperdulikan Pemerintah Desa Margajaya Kedepannya.
Selain itu, warga juga mengancam akan melakukan aksi demo besar-besar-besaran ke DPMD dan Pj Bupati Lebak serta Polda Banten.
Sementara itu, Erlis Jefri Kasi Pemerintahan, Kecamatan Cimarga mengatakan, terkait dengan kasus Desa Margajaya, pihak Kecamatan akan bekerja sesuai prosedur.
” Kebetulan yang menangani langsung pak camat, memang waktu Jumat ada BPD Margajaya menemui pak Camat, kalau apakah memberikan surat mosi tidak percaya atau tidak, saya tidak tahu” Kilah Erlis melalui telepon, Minggu (3/11/2024).
Pihak kecamatan kata Erlis, hanya menampung laporan dari BPD dan menindaklanjutinya ke DPMD.
” Keputusan nya tetap ada di Bupati” katanya.
Berikut isi surat pernyataan bersama masyarakat Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga yang ditandatangani oleh 104 desa tersebut
Dalam rangka menjaga Stabilitas dan Kondusifitas Roda pemerintahan Desa Margajaya, Serta pertimbangan agar berkehidupan yang damai tanpa perselisihan dengan adanya kejadian yang menimpa pimpinan kami yang terindikasi melakukan Pelanggaran Hukum(Penyalahgunaan Narkoba), Maka dengan ini kami menyatakan :
1. Meminta Kepala Desa Margajaya untuk MENGUNDURKAN DIRI, dengan cara terhormat dalam waktu 5×24 Jam, karena dianggap sudah tidak layak menjadi pimpinan dan memberikan tauladan yang buruk untuk masyarakat Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
2. Meminta kepada pihak Kecamatan, DPMD, dan Kepolisian Sektor Polsek Cimarga untuk memastikan informasi Resmi dari pihak POLDA BANTEN;
3. Meminta POLDA BANTEN untuk melakukan proses hukum! dengan cara Objektif dan terbuka;
4. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan langkah-langkah hukum dalam mengisi kekosongan pemerintahan Desa Margajaya agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu. (*/Red)