Berhenti Sejenak Ketika Melewati Perlintasan KA demi Keselamatan Bersama

- Editor

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap pengendara wajib berhenti sejenak saat melintasi perlintasan kereta api (KA). Tindakan sederhana seperti memperhatikan rambu, menengok kiri-kanan, dan menunggu palang pintu terbuka merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini demi menghemat waktu, tanpa menyadari bahaya besar yang mengintai. Pasalnya, KA membutuhkan jarak dan waktu pengereman yang panjang untuk berhenti total. Ketika kendaraan menerobos perlintasan, potensi kecelakaan menjadi sangat tinggi dan fatal.

Peran Petugas Penjaga Pintu Lintasan (PJL) di setiap perlintasan KA menjadi sangat penting dalam mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan di perlintasan bergantung pada tingkat kepatuhan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan sinyal peringatan di perlintasan.

Baca Juga :  Milad yang ke-8, Wakaf Salman Gelar Acara Bertajuk ‘Cerita Senyum Akhir Tahun di Salman’

KAI Properti sebagai entitas pengelola sejumlah fasilitas perlintasan dan penyedia beberapa petugas PJL di berbagai wilayah, terus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan. Kehadiran petugas PJL bukanlah pengganti kewaspadaan, tetapi pelengkap sistem keselamatan yang tetap memerlukan kesadaran penuh dari pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama dalam ekosistem perkeretaapian. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru, melainkan meluangkan beberapa detik untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintasi rel. Satu tindakan kecil ini dapat menyelamatkan banyak nyawa,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja.

Aturan terkait keselamatan di perlintasan sebidang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi:

Baca Juga :  Kunjungan Kadin Indonesia Trading House Bersama Delegasi Tiongkok ke Pusat Perbelanjaan Pendopo Alam Sutera.

“Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menegaskan:

“Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.”

KAI Properti mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengabaikan rambu, tidak menerobos palang pintu, serta menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap perjalanan. Karena di balik satu keputusan untuk berhenti sejenak, terdapat perjalanan KA yang aman.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

International Business: Jurusan BINUS International untuk Calon Entrepreneur Global
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Berlakukan Tarif Flat Rp80 untuk Seluruh Perjalanan LRT Jabodebek
Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang
Dunia Usaha Apresiasi Langkah Rosan Roeslani Pangkas Tantiem Komisaris BUMN
Long Weekend Momen HUT ke-80 RI, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 123.508 Ribu Tempat Duduk
Kedutaan Besar India di Jakarta Rayakan HUT ke-79 Kemerdekaan India
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas, 10 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara
Adopsi Aset Kripto Meningkat, Saatnya Indonesia Lirik Bitcoin sebagai Cadangan Nasional?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:00 WIB

International Business: Jurusan BINUS International untuk Calon Entrepreneur Global

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Berlakukan Tarif Flat Rp80 untuk Seluruh Perjalanan LRT Jabodebek

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Dunia Usaha Apresiasi Langkah Rosan Roeslani Pangkas Tantiem Komisaris BUMN

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:18 WIB

Long Weekend Momen HUT ke-80 RI, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 123.508 Ribu Tempat Duduk

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Kedutaan Besar India di Jakarta Rayakan HUT ke-79 Kemerdekaan India

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas, 10 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Adopsi Aset Kripto Meningkat, Saatnya Indonesia Lirik Bitcoin sebagai Cadangan Nasional?

Berita Terbaru

Bisnis

Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang

Sabtu, 16 Agu 2025 - 05:32 WIB