Cuti Melahirkan dan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

- Editor

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pendahuluan

Perluasan bisnis ke Indonesia tidak hanya memerlukan pemahaman tentang potensi pasar, tetapi juga tentang kompleksitas hukum ketenagakerjaan di negara ini. Salah satu aspek terpenting dalam regulasi ketenagakerjaan adalah cuti melahirkan, terutama bagi perusahaan yang mengutamakan kesejahteraan karyawan dan kesetaraan gender di tempat kerja.

Artikel ini memberikan penjelasan mendalam mengenai cuti melahirkan di Indonesia serta panduan bagi perusahaan global yang ingin mematuhi regulasi saat merekrut tenaga kerja di Indonesia. Kami juga akan mengulas bagaimana layanan Employer of Record (EOR) dari CPT Corporate dapat menyederhanakan operasional bisnis dan kepatuhan HR Anda.

Apa Itu Cuti Melahirkan di Indonesia?

Di Indonesia, cuti melahirkan adalah hak hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sering disebut sebagai UU Ketenagakerjaan). Regulasi ini dengan jelas mengatur durasi, persyaratan, dan manfaat yang berhak diterima oleh karyawan perempuan ketika mempersiapkan persalinan dan masa pemulihan setelah melahirkan.

Durasi Cuti Melahirkan Menurut Pasal 82 UU Ketenagakerjaan:

1. Karyawan perempuan berhak atas 1,5 bulan cuti sebelum melahirkan, dan

2. 1,5 bulan setelah melahirkan, dengan total sekitar 3 bulan cuti berbayar.

Namun, periode ini dapat disesuaikan berdasarkan rekomendasi medis. Jika dokter atau bidan yang bersertifikat memberikan surat keterangan bahwa cuti lebih lama diperlukan, maka pemberi kerja wajib mematuhi.

Perpanjangan Cuti Melahirkan

Berdasarkan UU KIA Ketentuan yang lebih progresif diperkenalkan melalui UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) No. 4 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a, ibu bekerja berhak atas:

– Minimal 3 bulan cuti melahirkan, dan

– Perpanjangan hingga 6 bulan, khususnya untuk pemulihan kesehatan atau perawatan anak dengan kebutuhan khusus.

UU ini mendukung perawatan pasca-persalinan yang lebih baik dan perkembangan anak usia dini selama 1.000 hari pertama kehidupan, selaras dengan praktik kesehatan global dan rekomendasi WHO.

Cuti Berbayar dan Perlindungan Pekerjaan

Selama cuti melahirkan, karyawan tetap harus menerima gaji penuh. Selain itu, perusahaan dilarang keras melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap perempuan hanya karena sedang hamil atau mengambil cuti melahirkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja yang diskriminatif.

Baca Juga :  Hubungkan Dubai, Indonesia, dan Dunia: Fasset Tembus Volume Transaksi USD 1 Miliar di Semester I 2025

Pasal 84 UU Ketenagakerjaan, bersama dengan Pasal 5 ayat (2) UU KIA, menjamin hak atas gaji bagi perempuan yang mengambil cuti melahirkan. Berikut ketentuannya:

– 100% gaji reguler untuk 3 bulan pertama,

– 100% gaji untuk bulan keempat (jika cuti diperpanjang),

– 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam (jika diperpanjang lebih lanjut karena alasan medis atau pengasuhan).

Mengapa Pemahaman tentang Cuti Melahirkan Penting bagi Perusahaan Global

Perusahaan multinasional, startup, dan bisnis dengan sistem kerja jarak jauh yang masuk ke pasar Indonesia harus menyesuaikan kebijakan internal dengan hukum ketenagakerjaan lokal. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan:

– Risiko hukum dan sanksi administratif

– Kerusakan reputasi merek perusahaan sebagai pemberi kerja

– Tingkat pengunduran diri yang tinggi akibat kurangnya dukungan terhadap karyawan

Selain itu, pemahaman tentang kewajiban cuti melahirkan menunjukkan komitmen perusahaan asing terhadap inklusivitas dan kepedulian terhadap karyawan Indonesia—faktor penting dalam menarik dan mempertahankan talenta lokal.

Kesalahan Umum yang Dilakukan Perusahaan Asing

Perusahaan asing kerap kali keliru menerapkan standar negara asal mereka kepada karyawan di Indonesia, seperti:

– Memberikan cuti melahirkan yang lebih singkat dari yang diwajibkan

– Menggunakan model kontraktor independen untuk menghindari kewajiban hukum

– Tidak memberikan manfaat medis yang layak selama masa cuti melahirkan

Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menyebabkan tantangan operasional jangka panjang, termasuk tuntutan hukum dari karyawan dan sanksi dari regulator.

Bagaimana CPT Corporate Membantu Kepatuhan terhadap Aturan Cuti Melahirkan

CPT Corporate memainkan peran penting dalam hal ini. Sebagai penyedia layanan Employer of Record (EOR) terpercaya di Indonesia, CPT Corporate mengelola seluruh tanggung jawab hukum ketenagakerjaan atas nama perusahaan global.

Apa Itu Employer of Record (EOR)?

Employer of Record adalah entitas pihak ketiga yang secara hukum mempekerjakan tenaga kerja Anda di negara asing, mengurus segala hal mulai dari penggajian dan tunjangan hingga kepatuhan pajak dan ketenagakerjaan termasuk cuti melahirkan.

Baca Juga :  Biaya Tak Terduga Pernikahan, Musuh Dalam Selimut yang Sering Terlewat

Dengan CPT Corporate sebagai EOR Anda, Anda dapat:

– Menyerahkan proses rekrutmen, onboarding, dan kontrak kerja secara legal, sehingga Anda bisa fokus mencari talenta terbaik

– Menghindari risiko hukum akibat ketidakpatuhan

– Memusatkan perhatian pada pengembangan bisnis inti, sementara CPT mengelola urusan HR yang kompleks

– Menyediakan perlindungan dan layanan profesional kepada karyawan tanpa harus mendirikan entitas hukum di Indonesia

Layanan ini memberikan ketenangan bagi perusahaan asing dan pengalaman kerja yang positif bagi karyawan di Indonesia.

Rekomendasi bagi Perusahaan Global

Untuk menghadapi ketentuan cuti melahirkan di Indonesia dengan efektif, perusahaan disarankan untuk:

– Bermitra dengan penyedia EOR lokal seperti CPT Corporate untuk mengelola kepatuhan HR

– Meninjau ulang kebijakan internal agar selaras dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia

– Melatih tim HR dan hukum terkait ketentuan lokal seperti perlindungan ibu hamil, registrasi BPJS, dan pelaporan pajak

– Menawarkan manfaat ramah keluarga yang melampaui standar minimum untuk meningkatkan daya tarik merek perusahaan di mata talenta lokal

Kesimpulan: Kepatuhan Cuti Melahirkan Jadi Mudah Bersama CPT Corporate

Cuti melahirkan bukan sekadar kewajiban hukum ini mencerminkan bagaimana perusahaan menghargai karyawannya. Bagi perusahaan global yang memasuki pasar Indonesia, menghormati ketentuan ini sangat penting, baik untuk kepatuhan hukum maupun membangun citra sebagai pemberi kerja yang bertanggung jawab dan menarik.

Dengan layanan Employer of Record dari CPT Corporate, Anda tak perlu lagi khawatir melanggar hukum lokal. Dari cuti melahirkan hingga penggajian dan onboarding karyawan, CPT Corporate memastikan proses perekrutan internasional Anda berjalan lancar, legal, dan ramah karyawan.

Siap Merekrut di Indonesia dengan Kepatuhan Penuh?

Jadikan CPT Corporate mitra EOR terpercaya Anda. Pastikan tim Anda mendapatkan cuti melahirkan dan manfaat wajib lainnya secara tepat tanpa beban hukum yang menyulitkan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kereta Api, Urat Nadi Pertahanan Bangsa yang Tak Pernah Berhenti Bergerak
KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api
Trump ‘Selamatkan’ CZ, Apakah Ini Sinyal Pro-Kripto dari Gedung Putih?
BINUS University Menjadi Tuan Rumah Grand Final Startup Wars 2025: Mempersiapkan Generasi Venture Capitalists Baru di Asia Tenggara
YourBestie, Platform Sewa Motor Pertama di Indonesia, Kini Hadir di 9 Kota
Setelah Reli Panjang, Harga Emas Melemah ke $4.054 per Ons Jelang Rilis Data Inflasi AS
Menteri PU Perkuat Infrastruktur Permukiman : Sasar Kawasan Kumuh, Destinasi Wisata, dan Pengentasan Kemiskinan
Menteri PU Pimpin Peletakan Batu Pertama SILN Riyadh dan Jeddah, Wujudkan Pendidikan Berkualitas bagi WNI di Arab Saudi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kereta Api, Urat Nadi Pertahanan Bangsa yang Tak Pernah Berhenti Bergerak

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:17 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Trump ‘Selamatkan’ CZ, Apakah Ini Sinyal Pro-Kripto dari Gedung Putih?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:00 WIB

BINUS University Menjadi Tuan Rumah Grand Final Startup Wars 2025: Mempersiapkan Generasi Venture Capitalists Baru di Asia Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:31 WIB

YourBestie, Platform Sewa Motor Pertama di Indonesia, Kini Hadir di 9 Kota

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Menteri PU Perkuat Infrastruktur Permukiman : Sasar Kawasan Kumuh, Destinasi Wisata, dan Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Menteri PU Pimpin Peletakan Batu Pertama SILN Riyadh dan Jeddah, Wujudkan Pendidikan Berkualitas bagi WNI di Arab Saudi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:09 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Rencana Penutupan JPL 148 Tenjo, Pengguna Jalan Diimbau Gunakan Flyover Subiantoro

Berita Terbaru