Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas

- Editor

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Selain Kasus Limbah Di Restoran Wingheng Muara Karang Adapun Dugaaan Pelanggaran Di Restoran  Wingheng Gedung Velvet 76 Tanjung Duren Jakarta Barat pun Demikian Halnya, Di Tambah Lagi Pelanggaran Lain Sbb : Tanggal 2 Februari 2026 Pemilik Gedung Velvet 76 Yang Juga Pemilik Restoran Wingheng.

Memberi Intruksi Dan Perintah Pada Diduga Menurut Informasi Adalah Salah Satu Tersangka Benama : Batak, Acong Untuk Menjadi Juru Parkir Pukul 17 : 00 Wib Saat Itu Menurut Informasi Salah Satu Ormas Di Usir Oleh Hendra Pemilik Gedung Valvet 76 Dan Pemilik Restoran Wingheng Tanjung Duren Raya 76 Jakarta Barat, Pertanyaan Awak Media

Ada Apakah Di Balik Sponsor Dukungan Hendra Pemilik Gedung  Velvet 76 Dan Restoran Wingheng Ini Pada Seseorang Yang Ditetapkan Tersangka nyaitu Batak, Acong  Anehnya, Sementara Ormas Apinusantara Raya Sudah Membayar Sejumlah Uang Pada Pemilik Dan Pengelola Gedung Velvet 76, Dan Tanah Lapak Parkir Yang Di Perjual Belikan Pun Ternyata Tanah Lapak Pemerintah Yakni Trotoar, Mari Kita Kupas Habis Ada Apa Hendra Di Balik Semua Ini,Dan Apa Saja Pelangaran Gedung Velvet 76 Tanjung Duren Jakarta Barat .

Pasal Pidana Pelanggaran Limbah Restoran Wingheng

Pelanggaran pengelolaan limbah di restoran, termasuk dugaan kasus di Restoran Wingheng, diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 104 menyebutkan pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Aspek Hukum Utama Limbah Restoran (Wingheng):

Dugaan Tanpa IPAL: Restoran yang tidak memiliki atau tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) melanggar aturan baku mutu lingkungan.

Pembuangan Langsung: Membuang limbah cair atau padat ke saluran air umum/drainase tanpa diolah dikategorikan pencemaran.

Pasal UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009):

Pasal 104: Membuang limbah tanpa izin.

Pasal 100: Melanggar baku mutu air limbah.

Pasal 116: Sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha (perusahaan) maupun pengurusnya.

Selain sanksi pidana, pelanggaran ini juga berpotensi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh Pemkot setempat.

Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Tanjung Duren Raya Gedung Velvet 76 Tanjung Duren Jakarta Barat  diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum diduga tidak ada wajib lapor tenaga kerja ke Sudinakertrans dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat. Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum Muara Karang Jakarta Utara, Diduga Tak Punya Izin IPAL Limbah

Baca Juga :  Polsek Koja Perkuat Sinergi Antar Instansi Dan Potensi Masyarakat Untuk Menjaga Kamtibmas Di Jakarta Utara

Lingkungan dan saluran air yang tercemar Limbah RESTORAN WINGHENG

Sebuah restoran yang cukup terkenal di Jalan Tanjung Duren Raya Gedung Velvet 76 Tanjung Duren Jakarta Barat Jakarta Barat diduga kuat tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain IPAL, karyawan restoran Restoran Grand Wingheng Hongkong Dimsum di DUGA  TIDAK ADA WAJIB LAPOR TENAGA KERJA Ke Sudinas KeTENAGA KERJA dan Energi Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi PROPINSI DKI

Sementara itu salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan Dan Negara ( LSM PKN) Monang simanjuntak, SH menjelaskan, bahwa surat kami juga sudah 2 kali layangkan surat ke pihak restoran akan segera buat laporan resmi ke pihak instansi pemerintah tersebut, tuturnya, Jumat (19/2/2026).

“Monang simanjuntak, SH Selaku Ketua Umum LSM PKN, menambahkan juga. “Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari gubernur, Walikota, Bupati atau pejabat yang ditunjuk, ucapnya.

IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) adalah fasilitas atau sistem yang dirancang untuk membersihkan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuannya menghilangkan atau mengurangi kontaminasi dan zat pencemar dari air limbah sehingga air yang dibuang menjadi lebih aman untuk lingkungan.

Sesuai dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha dan persetujuan Pemerintah di bidang pengelolaan limbah bahan.

Makanan merupakan limbah yang memusingkan. Sampah yang umumnya berasal dari dapur, seperti bagian dari sayuran yang tidak termasak, minyak bekas menggoreng, atau sisa-sisa makanan yang tidak habis disantap tamu, merupakan bagian yang terkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Secara umum, yang disebut limbah adalah bahan sisa atau buangan yang dihasilkan oleh suatu proses produksi, baik skala rumah tangga maupun industri dimana kehadirannya tidak dikehendaki karena tidak memiliki nilai ekonomis. Apabila limbah ini dibuang ke lingkungan, dapat menimbulkan dampak negatif di saat mencapai jumlah atau konsentrasi tertentu.

c.1 Macam – Macam Limbah Rumah Makan / Restoran

Berdasarkan jenis senyawa, limbah khususnya limbah yang dihasilkan restoran dibedakan menjadi:

1) Limbah organik cepat busuk

Yaitu limbah padat semi basah yang mudah busuk atau terurai oleh mikroorganisme seperti sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, daun- daunan, dan lain-lain. Permasalahan: Mikroorganisme dapat berkembang biak dengan subur pada limbah organik sehingga limbah dapat menjadi sumber penyakit jika mikroorganisme yang berkembang biak merupakan patogen atau penyebab penyakit. Selain itu pembusukan limbah organik oleh mikroorganisme sebagian besar adalah berupa gas metana (CH4) yang dapat menimbulkan permasalahan pada lingkungan.

Baca Juga :  Satbrimob Kalbar di Jumat Berkah Berbagi Takjil Kepada Pengunaan Jalan

2) Limbah anorganik

Merupakan limbah yang berasal dari makhluk tidak hidup yang sifatnya tidak mudah busuk seperti kertas, plastik, dan bahan-bahan sintetis/buatan. Contohnya: sampah kemasan bahan pangan. Permasalahan: Limbah anorganik sulit diurai oleh mikroorganisme sebab unsur karbonnya membentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang. Limbah yang sulit terurai ini, berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.

3) Limbah cair

Yaitu limbah cair hasil buangan dari cucian piring (air deterjen). Permasalahan: Limbah sisa deterjen yang bermuara di sungai, membuat air sungai tercemar. Warnanya menjadi cokelat dan mengeluarkan bau busuk. Sisa deterjen juga membuat fitoplankton dan mikroorganisme tumbuh subur di air. Banyaknya kedua makhluk tersebut membuat kandungan oksigen di dalam air sungai berkurang. Pada akhirnya, makhluk hidup air seperti ikan tidak akan bisa bertahan hidup.

4) Limbah minyak

Limbah cairan yang tidak larut dalam air, seperti minyak jelantah sisa menggoreng. Permasalahan : Hindari membuang limbah ke saluran drainase, karena ujung-ujungnya akan berkumpul di saluran air terdekat, sungai, dan laut. Sisa-sisa minyak ini akan terdegradasi di dalam air.

Dampaknya, akan membuat oksigen dalam air terkuras. Zat-zat polutan yang terkandung di dalam limbah juga bisa menjadi sumber penyakit, seperti kolera, disentri, dan berbagai penyakit lain.

Pemilik restoran di Jalan Muara Karang Raya jika tidak mengindahkan aturan IPAL usahanya, harus ada sanksi tegas sebagai konsekuensi usaha restoran tanpa IPAL. Baik berupa Sanksi antara lain, denda, pemutusan operasional, penahanan dan pidana penjara merupakan beberapa sanksi atau tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran terhadap persyaratan dan regulasi yang mengatur pengoperasian IPAL, ucapnya.

“Monang Simanjuntak, SH berharap kepada pihak instansi pemerintah khusus nya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan tindakan terhadap pihak restoran tersebut. Karena sudah merusak lingkungan hidup, merugikan PENDAPATAN PENGHASILAN PAJAK DAERAH.

Dan harus di periksa pemilik restoran tersebut. ” ucap Monang Simanjuntak, SH. ( Tim )

Berita Terkait

Kodim 0502/Jakarta Utara Bersama Forkopimko Gelar Korve Jaga Jakarta Bersih Di Pesisir Marunda
SESTAMA BNN RI HADIRI RAPIM POLRI 2026, PERKUAT SINERGI DUKUNG RKP PEMERINTAH
Presiden Prabowo Tekankan Semangat Indonesia Incorporated dalam Dialog Strategis Bersama Pengusaha Nasional
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Fundamental Nasional Tunjukkan Ketahanan dan Akselerasi
Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Investasi, Akselerasi Hilirisasi, dan Jamin Stok Energi Nasional Aman
Presiden Prabowo Perintahkan Teknologi Pengolahan Sampah Skala Mikro, Uji Coba Dimulai Tahun Ini
Momentum HPN 2026, Ketua Media Online Polres Metro Jakarta Utara Apresiasi Dukungan Kapolres
Hujan Tak Surutkan Semangat, Tiga Pilar Bersama Warga Jakarta Utara Gelar Karya Bhakti Bersih Lingkungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:28 WIB

Diduga Restoran Wingheng Gedung Valvet 76 Tak Memiliki Izin IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah ) Warga Minta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tindak Tegas

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:49 WIB

Kodim 0502/Jakarta Utara Bersama Forkopimko Gelar Korve Jaga Jakarta Bersih Di Pesisir Marunda

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:52 WIB

SESTAMA BNN RI HADIRI RAPIM POLRI 2026, PERKUAT SINERGI DUKUNG RKP PEMERINTAH

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:49 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Semangat Indonesia Incorporated dalam Dialog Strategis Bersama Pengusaha Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:46 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Fundamental Nasional Tunjukkan Ketahanan dan Akselerasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:42 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Investasi, Akselerasi Hilirisasi, dan Jamin Stok Energi Nasional Aman

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:36 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Teknologi Pengolahan Sampah Skala Mikro, Uji Coba Dimulai Tahun Ini

Senin, 9 Februari 2026 - 20:40 WIB

Momentum HPN 2026, Ketua Media Online Polres Metro Jakarta Utara Apresiasi Dukungan Kapolres

Berita Terbaru