Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Editor

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | 12 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak. Seorang pria berinisial AR (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa (12/8/2025), dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K., didampingi PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan, S.I.K., serta Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Sabaniyah pada 18 September 2024. Berdasarkan penyelidikan, peristiwa persetubuhan terjadi pada rentang 1–9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.

Baca Juga :  TK Nurul Akmal Besar II Terjun, Diduga ‘Kenyang’ Makan Uang Dana Hibah 100 juta

Menurut keterangan polisi, korban yang masih berusia di bawah umur disamarkan dengan nama Bunga awalnya sedang bermain ponsel di kamar. Tersangka kemudian masuk dan melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan, menyebabkan korban menangis kesakitan.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami infeksi menular seksual jenis Gonore atau kencing nanah,” ungkap Kombes Pol Raswin.

Hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2025 menetapkan AR sebagai tersangka. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Hasil visum et repertum korban , Fotokopi Kartu Keluarga dan akta kelahiran korban, dan Pakaian korban

“Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Raswin.

Baca Juga :  Tanggap Bencana, Pangkalan TNI AL Dumai Dikerahkan Untuk Membantu Warga Terdampak Banjir Di Provinsi Riau

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kombes Pol Raswin menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama pihak kepolisian.

“Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kami memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, serta mengajak semua pihak berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.

Berita Terkait

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
PT Enggang Jaya Makmur Bantah Tuduhan LIBAPAN, Tegaskan Izin Tambang Sah dan Koordinasi dengan ANTAM Terjalin Baik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:30 WIB

MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Berita Terbaru