Empat Pelaku Tawuran Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Di Duren Sawit, Ini Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pada tanggal 21 Februari 2024 telah terjadi tawuran antar geng yakni geng “Biang Rusuh” dengan geng “Anak Lapak”, yang berada di Kampung Sumur, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit.

Tawuran antar geng itu terjadi di Jalan Dermaga Raya tepatnya di depan Pinang salon. Pada saat itu sekitar pukul 02.00 WIB (21/02/2024) dan ada salah satu korban dari kelompok geng “Anak Lapak” meninggal dunia.

“Setelah kejadian tawuran antar geng itu para pelaku geng “Biang Rusuh” melarikan diri dan pada tanggal 14 Maret 2024 sekitar jam 10:00 WIB, pihak penyidik Polsek Duren Sawit melakukan penyidikan setelah sekian lama melakukan penyidikan terkait keberadaan para pelaku tawuran tersebut” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menggelar Konfrensi Pers di Polsek Duren Sawit pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 14:00 WIB.

Baca Juga :  Peredaran Minuman Keras Dari Malaysia di Perbatasan di Jual Bebas

“Hasil penangkapan saat ini, kita menangkap sebanyak 4 (empat) orang pelaku dari kelompok “Biang Rusuh”. Mereka sempat melarikan diri di luar Jakarta. Tindakan tegas terhadap 2 kelompok geng ini yang sangat merugikan warga masyarakat lainnya. Adapun para tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia, antara lain saudara BY, saudara APDE, saudara BEP dan saudara WNAI.” Lanjut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusàt Ringkus Pelaku Sindikat Curanmor

“Dan hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh antara lain celurit yang dipakai untuk membunuh, celurit lainnya dan juga ada stick golf. Dan perlu disampaikan bahwa barang bukti celurit ini sangat menggerikan karena ukuran panjang ada yang 2,5 meter dan 2 meter, serta sangat tajam. Untuk keempat para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 1 Juncto ayat 3 Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.” Tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Tudingan Pengoplosan Oli Bekas Di Cilincing Dibantah, Warga Dan Aparat Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran
Warga Tuntut Penutupan Kandang Babi PT Sukses Abadijaya Sentosa di Singkawang, Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran HAM
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice
PETI Capkala Bengkayang Terbongkar: Alat Berat Terlibat, Pemilik Akui
Miris,!! Peras 3 Kepala Desa, Wartawan Bodrex Diringkus Polisi
Dugaan Dalang Korupsi Mempawah Disorot, Aliansi Masyarakat Sipil Desak KPK Segera Tangkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:40 WIB

Tudingan Pengoplosan Oli Bekas Di Cilincing Dibantah, Warga Dan Aparat Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:55 WIB

Warga Tuntut Penutupan Kandang Babi PT Sukses Abadijaya Sentosa di Singkawang, Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran HAM

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:18 WIB

18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Senin, 9 Juni 2025 - 19:23 WIB

PETI Capkala Bengkayang Terbongkar: Alat Berat Terlibat, Pemilik Akui

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:49 WIB

Miris,!! Peras 3 Kepala Desa, Wartawan Bodrex Diringkus Polisi

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:21 WIB

Dugaan Dalang Korupsi Mempawah Disorot, Aliansi Masyarakat Sipil Desak KPK Segera Tangkap

Berita Terbaru