Mobil Dinas ‘Ganti Kulit’, Penyamaran Kendaraan Dinas, Tindakan Melanggar Hukum!

- Editor

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Plat merah mobil dinas yang seyogyanya adalah mobil yang digunakan untuk keperluan kedinasan sebagai alat yang disediakan negara kepada si pemangku jabatan dan harus digunakan sebaik-baiknya pada porsi pekerjaan di pemerintah kabupaten atau kota khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu (08/06/2024).

 

Masyarakat dihebohkan dengan kasus penyamaran kendaraan dinas yang melanggar hukum. Sebuah keberanian yang berujung pada potensi pidana!

 


Mobil dengan pelat nomor merah, tanda khas kendaraan dinas pemerintahan, mengubah identitasnya menjadi hitam. Mobil bertipe SUV dengan plat bernomor Polisi BK 8317 NX. Nangkring dirumah salah satu diduga oknum PNS Dinas Kesehatan Sergai, mobil tersebut awak media temukan pada hari Selasa pagi tanggal 04 Juni 2024 pukul 11:03 WIB. Aksi tersebut tidak hanya mencuri perhatian, tetapi juga menyalahi hukum yang mengatur penggunaan kendaraan dinas.

Baca Juga :  Dibangun Untuk ‘Rumah Pribadi’ Diduga TK Hikmah Melati II Telan Uang Negara 50 juta

 

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, setiap kendaraan dinas harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Baca Juga :  Kepsek SPS Az Zahro dan SD Riyadhul Habibi Diduga ‘Kenyang’ Makan Uang Dana Hibah Dari Negara Total Senilai 250juta

 

“Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp500.000,00,” tegas Kepolisian.

 

Saat dikonfirmasi awak media kepala Badan Pengelolalaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKA kabupaten Serdang Bedagai. “Coba koordinasi dengan dinasnya bang, koordinasikan ke dinas kesehatannya.”

 

Penyamaran kendaraan dinas bukanlah sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mengancam keamanan dan kredibilitas institusi. Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan melaporkan setiap pelanggaran demi tegaknya hukum dan ketertiban.

Berita Terkait

Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
Perjudian Merek LG Gayus Siburian Gultom Diduga Dibackup Kapolres Taput Dan Anggota Bermarga Purba
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono
Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya
Tak Berani Razia Penjual Miras Berinisial SGR Kapolsek Kalideres Diduga Terima Storan
Sukseskan Program BRI Peduli, BRI BO Dewi Sartika Gelar Pengobatan Kesehatan Gratis
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gelar Kompanye Akbar di Stadion Ona
Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 14:22 WIB

Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi

Rabu, 6 November 2024 - 16:29 WIB

Perjudian Merek LG Gayus Siburian Gultom Diduga Dibackup Kapolres Taput Dan Anggota Bermarga Purba

Rabu, 6 November 2024 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono

Senin, 4 November 2024 - 13:23 WIB

Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya

Senin, 4 November 2024 - 11:55 WIB

Tak Berani Razia Penjual Miras Berinisial SGR Kapolsek Kalideres Diduga Terima Storan

Senin, 4 November 2024 - 10:14 WIB

Sukseskan Program BRI Peduli, BRI BO Dewi Sartika Gelar Pengobatan Kesehatan Gratis

Senin, 4 November 2024 - 00:08 WIB

Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gelar Kompanye Akbar di Stadion Ona

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Berita Terbaru