Galian C Ilegal dalam HGU Sawit Disorot: APRI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com  – Melawi, Kalbar Nanga Kayan, – 27 Mei 2025 Sekitar seratus penambang rakyat di Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, menyambut antusias kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalbar pada Selasa (27/5) pagi.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Desa Nanga Kayan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Hamdan, Ketua BPD Nazarudin, serta pengurus DPW APRI Kalbar, termasuk Sekretaris Semiun Ujek, S.A.P. Dalam forum ini, masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya legalitas dalam kegiatan tambang rakyat, serta peran strategis APRI sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

> “Mayoritas warga kami bergantung pada hasil tambang rakyat. Kehadiran APRI sangat kami harapkan untuk memberikan arah dan perlindungan hukum agar kegiatan tambang bisa dilakukan secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Kepala Desa Hamdan dalam sambutannya.

Sekretaris DPW APRI Kalbar, Semiun Ujek, menekankan bahwa APRI hadir bukan hanya sebagai wadah, tetapi juga penggerak transformasi tambang rakyat agar lebih tertib, legal, dan berkelanjutan. APRI juga aktif mendorong proses perizinan agar masyarakat tak lagi berada di zona abu-abu hukum.

Baca Juga :  Lanal Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan Ratusan Dus Rokok Tanpa Cukai Di Perairan Aceh Utara

Sementara itu, Ketua DPW APRI Kalbar, Adi Normansyah, menyampaikan komitmen penuh dalam mendampingi masyarakat. “Kami ingin masyarakat penambang rakyat bisa menambang dengan aman, berdaya, dan punya posisi hukum yang kuat. APRI terbuka bagi siapa pun yang ingin menambang secara sah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPW APRI Kalbar juga menyoroti praktik ilegal yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, yang melakukan aktivitas galian C di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin resmi.

> “Ini jelas perbuatan melawan hukum. Perusahaan sawit yang menggali tanah, batu, atau pasir tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sama saja dengan penggelapan pajak negara dan harus ditindak tegas,” ujar Adi Normansyah.

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan termasuk galian C yang dilakukan tanpa IUP dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga :  Pos TNI AL Pulau Jemur Resmi Masuk Di Jajaran Lanal Dumai

Selain pidana, perusahaan juga terancam sanksi administratif berupa denda pajak, penghentian aktivitas, hingga pencabutan izin HGU apabila pelanggaran terbukti parah.

> “Ironis jika rakyat kecil dituntut legal, sementara perusahaan besar bebas menggali tanpa izin dan tak membayar pajak. Ini harus diakhiri,” tambah Adi.

APRI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal oleh korporasi. Penambang rakyat yang sedang berproses menuju legalitas jangan dikorbankan hanya demi kepentingan korporasi yang menyalahgunakan izin.

> “Kami mendukung legalitas dan transparansi. Tapi keadilan harus berlaku untuk semua. Perusahaan yang langgar hukum harus diseret ke ranah hukum, bukan dibiarkan leluasa mengeruk sumber daya tanpa izin,” pungkas Adi Normansyah.

Sumber: DPW APRI Kalimantan Barat
Narahubung: Adi Normansyah – Ketua DPW APRI Kalbar
Penulis: Aktivis 98

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru