Istri Sah Ketua KPU Melawi Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri ke DKPP

- Editor

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Melawi, Kalimantan Barat, 30 Juli 2025 – Atina Sriwahyuni, istri sah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi periode 2023–2028, IA, resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat suaminya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Kalimantan Barat (YLBH PIK Kalbar).

Dalam laporan yang diterima redaksi, Atina menuding IA melakukan perselingkuhan sejak bulan Ramadhan 2025 yang berpuncak pada pernikahan siri dengan seorang perempuan bernama Friska Ramadani di Surabaya pada 24 April 2025. Pernikahan tersebut, menurut Atina, dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai istri sah dan di luar agenda resmi kedinasan KPU.

Saat itu suami saya mengaku sedang perjalanan dinas ke Surabaya. Namun, ketika saya konfirmasi ke kantor, tidak ditemukan adanya penugasan resmi. Selama satu minggu beliau juga tidak dapat dihubungi,” ungkap Atina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7).

Atina menyebut dirinya menemukan bukti bahwa IA tinggal bersama Friska Ramadani di sebuah rumah kontrakan di Jalan Komyos Sudarso, Gang Durian 2, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, sejak sebelum keberangkatan haji IA pada akhir Mei 2025.

Baca Juga :  Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengirimkan Personil Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob memback up Polres Kerinci evakuasi masyarakat yang terdampak banjir

Konflik rumah tangga memuncak ketika IA menjatuhkan talak tiga kepada Atina pada 26 Mei 2025, hanya dua hari sebelum keberangkatannya ke Tanah Suci. Atina, yang merupakan ibu dari tiga anak, menegaskan bahwa ini bukan kali pertama IA diduga berselingkuh. Pada periode Pilkada 2019–2020, IA juga pernah dikabarkan memiliki hubungan terlarang dengan salah seorang petugas relasi pemilu.

Dalam laporan ke DKPP, Atina menegaskan tindakan IA tidak hanya merusak institusi keluarga, tetapi juga mencederai marwah penyelenggara pemilu. Laporan itu menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 90 ayat (4) huruf c, yang menyatakan bahwa anggota KPU dilarang melakukan pernikahan siri atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara.

Baca Juga :  Masihkah Advokat Dipandang Sebagai Profesi Yang Mulia?

Saya membuat laporan ini demi keadilan dan masa depan anak-anak saya. Ini adalah hak saya sebagai istri sah secara hukum,” tegas Atina dalam pengaduannya.

Tim advokasi YLBH PIK Kalbar menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga selesai. “Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku,” kata perwakilan YLBH PIK Kalbar.

Kasus ini mencuat setelah pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan IA viral di salah satu media daring. Beberapa wartawan telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada IA melalui pesan WhatsApp pada 29 Juli 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Pihak YLBH PIK Kalbar berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi lembaga penyelenggara pemilu serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan di Kalimantan Barat.

Sumber : Atina Sriwahyuni

Berita Terkait

Turut Bela Sungkawa Atas Berpulangnya Ayahanda Dari Ketum Organisasi Api Nusantara Raya
Klarifikasi Dirut RSUD Pancur Batu Deli Serdang dr Herlina Sembiring M.Kes terkait pemberitaan di media online 
DPC.AWIBB Sukabumi Raya Meminta Pemangku Kebijakan Untuk Perhatikan SD.Negeri Girijaya.2
Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok
Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal
Klarifikasi Ketum MUB Terkait Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi
Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Turut Bela Sungkawa Atas Berpulangnya Ayahanda Dari Ketum Organisasi Api Nusantara Raya

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:46 WIB

Istri Sah Ketua KPU Melawi Laporkan Dugaan Perselingkuhan dan Pernikahan Siri ke DKPP

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:50 WIB

Klarifikasi Dirut RSUD Pancur Batu Deli Serdang dr Herlina Sembiring M.Kes terkait pemberitaan di media online 

Senin, 16 Desember 2024 - 03:01 WIB

DPC.AWIBB Sukabumi Raya Meminta Pemangku Kebijakan Untuk Perhatikan SD.Negeri Girijaya.2

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Rabu, 10 Juli 2024 - 00:12 WIB

Klarifikasi Ketum MUB Terkait Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi

Berita Terbaru