Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Utara, Komitmen Dampingi Pemerintahan Daerah Transparan dan Akuntabel

- Editor

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Jakarta – 12 Juni 2025 – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada Kamis 12 Juni 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam rangka silaturahmi dan konsultasi terkait tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Maluku Utara.

Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda yang telah memberikan hal positif meski baru dilantik.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara menyampaikan bahwa dalam diskusinya, Jaksa Agung meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat bersinergi dengan stakeholder salah satunya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal itu dapat diwujudkan melalui pemanfaatan APBD yang baik sesuai dengan tata kelola keuangan daerah yang taat hukum.

Baca Juga :  Sinergi Penggagalan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Di Perairan Wilayah Kerja Lanal Dumai

“Kami sepakat bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan mengedepankan pencegahan sebelum adanya penindakan terkait pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Beserta Unsur Forkopimda Provinsi Jawa Barat Dan Stakeholder Laksanakan Monitoring Dan Peninjauan Pengamanan Malam Tahun Baru 2024

Ke depannya dalam pembuatan Peraturan Gubernur atau Surat Keputusan akan berkonsultasi dengan Kejaksaan guna mendapatkan Legal Opinion agar tetap dalam koridor hukum yang benar,” imbuh Gubernur Maluku Utara.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kunjungan Gubernur Sherly Tjoanda dan berkomitmen mendukung pemerintahan Maluku Utara dalam menjalankan pembangunan dengan Good Governance, sementara hal-hal menyangkut aspek hukum akan terus dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan.

Jakarta, 12 Juni 2025

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Jn//98

Berita Terkait

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis
Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.
Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata
Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?
PETI Sekadau Bikin Ikan Keramba Mati Massal, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers
Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat
Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:14 WIB

PETI Sekadau Bikin Ikan Keramba Mati Massal, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Berita Terbaru