Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

- Editor

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Sekadau, Kalimantan Barat | 19 Agustus 2025 – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sekadau tercoreng oleh maraknya praktik judi sabung ayam. Aktivitas terlarang itu digelar di wilayah SP 2, Desa Maboh Permai, Kecamatan Nanga Belitang, pada 16 Agustus 2025, dan viral di berbagai grup WhatsApp masyarakat serta media lokal.

Sabung ayam, yang kerap dikaitkan dengan tradisi, sejatinya merupakan praktik perjudian yang dilarang di Indonesia. Namun ironisnya, di tengah semarak perayaan kemerdekaan, arena sabung ayam di Nanga Belitang justru berlangsung terbuka tanpa tindakan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Sekjen Api Nusantara Raya Menyampaikan Resminya Terbentuk LBH ANR NL 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 bis KUHP, setiap orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dijerat hukuman pidana berat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik judi tersebut tidak kecil dan melibatkan taruhan dengan nilai fantastis.

Sintang menang sabung, bahkan sudah dua kali main, taruhannya sampai Rp50 juta,” ungkapnya, Selasa (19/8).

Besarnya nilai taruhan dan ramainya peserta yang datang dari luar wilayah Desa Maboh Permai mengindikasikan sabung ayam ini termasuk event besar, bukan sekadar ajang lokal.

Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus tragis di Palembang beberapa waktu lalu, ketika perselisihan akibat sabung ayam memicu bentrok antara oknum aparat hingga menimbulkan korban jiwa. Namun, pelajaran pahit itu tampaknya tidak menjadi peringatan di Nanga Belitang.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Proyek (PJU-TS)" Kuasa Hukum PT.ARS Mengadukan Tersangka HH di Polres Luwu Timur!

Masyarakat menilai aparat di wilayah hukum Polsek Nanga Belitang dan Polres Sekadau terkesan menutup mata atas maraknya aktivitas perjudian tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait.

Redaksi masih menunggu hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari pihak Polres Sekadau, Polsek Nanga Belitang, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Diduga Dapur SPPG di Desa Wawasan Lampung Selatan Bau Limbah Yang Menyengat 
PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan
Wartawan Senior Soroti Dugaan Pelayanan Tidak Profesional di Warung Saung Kito Grogol, Minta Evaluasi Karyawan
Sekjen Api Nusantara Raya Menyampaikan Resminya Terbentuk LBH ANR NL 
Belanja Tidak Terduga Rp2 Miliar Pemkot Pagar Alam Disorot, Minim Penjelasan dan Rawan Salah Penggunaan
Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:15 WIB

Diduga Dapur SPPG di Desa Wawasan Lampung Selatan Bau Limbah Yang Menyengat 

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:40 WIB

PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:22 WIB

Wartawan Senior Soroti Dugaan Pelayanan Tidak Profesional di Warung Saung Kito Grogol, Minta Evaluasi Karyawan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:54 WIB

Sekjen Api Nusantara Raya Menyampaikan Resminya Terbentuk LBH ANR NL 

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:38 WIB

Belanja Tidak Terduga Rp2 Miliar Pemkot Pagar Alam Disorot, Minim Penjelasan dan Rawan Salah Penggunaan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51 WIB

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Berita Terbaru