KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan Sebidang JPL 46 Stasiun Pondok Jati

- Editor

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan. Pada Minggu (13/7), KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, yang kali ini dilaksanakan di JPL 46 Stasiun Pondok Jati, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Perlintasan sebidang JPL 46 yang terletak di emplasemen Stasiun Pondok Jati ini memang dikenal padat kendaraan setiap harinya. Selain kondisi jalan yang sempit dan hanya berjarak sekitar tiga meter dari kedua palang pintu arah timur dan barat, perlintasan ini juga langsung terhubung dengan perempatan jalan sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra dari para pengguna jalan.

Dalam kegiatan ini, para petugas mengajak pengguna jalan untuk:

Baca Juga :  Keputihan Seperti Ampas Tahu, Normal atau Bahaya?

Disiplin dalam berlalu lintas,

Mendahulukan perjalanan kereta api, dan

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami ingin terus menanamkan kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Setiap pengendara harus mematuhi rambu dan tidak menerobos perlintasan, karena satu kelalaian bisa berakibat fatal,” ungkap Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

Sementara itu, selama kegiatan berlangsung, Asisten Manager Humas Eksternal Daop 1 Jakarta, Tohari, bersama Kepala Stasiun Pondok Jati, Arif Budiman, dan tim pengamanan KAI Daop 1 juga membagikan stiker edukatif dan gantungan kunci berkarakter yang berisi imbauan keselamatan kepada para pengendara.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyebutkan:

Baca Juga :  7.968 Penumpang KA Liburan di Kota Malang Saat Libur 1 Muharram 1447 H di Stasiun Malang dan Diskon 30% KA Ekonomi Non Subsidi Masih berlaku, Manfaatkan Untuk Berlibur

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur bahwa:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan dan tanpa rasa jemu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, baik untuk perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

International Business: Jurusan BINUS International untuk Calon Entrepreneur Global
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Berlakukan Tarif Flat Rp80 untuk Seluruh Perjalanan LRT Jabodebek
Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang
Dunia Usaha Apresiasi Langkah Rosan Roeslani Pangkas Tantiem Komisaris BUMN
Long Weekend Momen HUT ke-80 RI, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 123.508 Ribu Tempat Duduk
Kedutaan Besar India di Jakarta Rayakan HUT ke-79 Kemerdekaan India
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas, 10 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara
Adopsi Aset Kripto Meningkat, Saatnya Indonesia Lirik Bitcoin sebagai Cadangan Nasional?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:00 WIB

International Business: Jurusan BINUS International untuk Calon Entrepreneur Global

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Berlakukan Tarif Flat Rp80 untuk Seluruh Perjalanan LRT Jabodebek

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Dunia Usaha Apresiasi Langkah Rosan Roeslani Pangkas Tantiem Komisaris BUMN

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:18 WIB

Long Weekend Momen HUT ke-80 RI, KAI Daop 4 Semarang Sediakan 123.508 Ribu Tempat Duduk

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Kedutaan Besar India di Jakarta Rayakan HUT ke-79 Kemerdekaan India

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas, 10 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Adopsi Aset Kripto Meningkat, Saatnya Indonesia Lirik Bitcoin sebagai Cadangan Nasional?

Berita Terbaru

Bisnis

Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang

Sabtu, 16 Agu 2025 - 05:32 WIB