KAI Daop 1 Jakarta Konsisten Jaga Kelancaran dan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

- Editor

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 14 Juni 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu bentuk nyatanya adalah pelaksanaan kampanye keselamatan yang kembali digelar hari ini, Sabtu (14/6), di perlintasan sebidang JPL 81 Km 27+264, petak jalan Bekasi – Bekasi Timur.

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel dan pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kampanye seperti ini kami lakukan secara rutin untuk mengedukasi masyarakat agar tidak bermain, melintas sembarangan, atau beraktivitas di jalur kereta api,” ujar Ixfan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tohari Assistant Manager Humas, Maulana Wakil Kepala Stasiun Bekasi dan jajaran Pengamanan Daop 1 Jakarta serta Komunitas Railfans Sadulur Spoor.

Baca Juga :  BINUS UNIVERSITY Kembali Kukuhkan Guru Besar Muda Bidang Manajemen Sistem Informasi

Rangkaian acara dimulai dengan safety briefing, dilanjutkan dengan pembentangan banner keselamatan, penyampaian orasi keselamatan, serta pemberian imbauan langsung kepada masyarakat—baik anak-anak maupun orang dewasa—agar menjauhi jalur rel dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan.

Selama tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah mengambil sejumlah langkah nyata dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, antara lain:

Penutupan 26 titik perlintasan liar,

Pelaksanaan 10 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang,

Serta 9 kali sosialisasi di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur kereta api.

KAI juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, atau memindahkan bagian jalur kereta api, serta melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api atau mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian.”

Baca Juga :  Omnichannel dan Marketing Funnel: Kombinasi Cerdas untuk Konversi Maksimal

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Tak hanya itu, KAI juga menegaskan bahwa kendaraan dan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang, sesuai dengan:

Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai diturunkan, dan/atau ada isyarat lain;

b) mendahulukan kereta api; dan

c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Dengan edukasi yang berkelanjutan serta partisipasi masyarakat, KAI Daop 1 Jakarta berharap terciptanya keselamatan perjalanan kereta api yang optimal bagi semua pihak.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sawit Rakyat Produktif, PT RPN Latih 99 Pekebun Labusel
Heritage Jadi Nilai, Wisata Jadi Daya: KAI Akan Terus Kembangkan Kawasan Stasiun Semarang Tawang Sebagai Pusat Kolaborasi dan Transportasi Berkelanjutan
RISE & RUN JAKARTA 2025: RUN THE CITY – FEEL THE PULSE
Membangun Profesionalitas di Atas Rel, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Pembinaan Pekerja Operasional
Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api
Rutinitas Pagi yang Akan Membuat Finansialmu Lebih Teratur
Harus Menolong Keluarga Tapi Dana Belum Siap? Simak Cara Menyikapinya
LRT Jabodebek Layani 7,7 Juta Pengguna pada Triwulan III 2025, Tumbuh 15,6 Persen Dibandingkan Triwulan II
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sawit Rakyat Produktif, PT RPN Latih 99 Pekebun Labusel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:08 WIB

Heritage Jadi Nilai, Wisata Jadi Daya: KAI Akan Terus Kembangkan Kawasan Stasiun Semarang Tawang Sebagai Pusat Kolaborasi dan Transportasi Berkelanjutan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:53 WIB

RISE & RUN JAKARTA 2025: RUN THE CITY – FEEL THE PULSE

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Membangun Profesionalitas di Atas Rel, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Pembinaan Pekerja Operasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Perhatikan Ketentuan Baru Membawa Powerbank di Kereta Api

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Harus Menolong Keluarga Tapi Dana Belum Siap? Simak Cara Menyikapinya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:01 WIB

LRT Jabodebek Layani 7,7 Juta Pengguna pada Triwulan III 2025, Tumbuh 15,6 Persen Dibandingkan Triwulan II

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:51 WIB

Penumpang KAI Divre III Meningkat 6%,Tren Positif Dalam Penguatan Stabilitas Ekonomi Sumatera Selatan

Berita Terbaru