KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset

- Editor

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung upaya hukum Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik PT KAI (Persero) yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan upaya penyelamatan terhadap aset negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya mendukung langkah Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan penyidikan atas aset PT KAI yang dikuasai pihak lain yang mengakibatkan kerugian perusahaan selaku BUMN.

Berdasarkan data dan dokumen hukum yang sah, aset tersebut merupakan bagian dari aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai yang dimiliki KAI, namun telah digunakan dan/atau dikuasai oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  5 Rekomendasi Pet Friendly Cafe di Jakarta untuk Hangout di Akhir Pekan

Asset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pacar Keling, No. 11, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Aset ini memiliki luas tanah 229 m2 dan luas bangunan 85 m2.

Lebih lanjut, Luqman Arif mengungkapkan bahwa selama ini tanah dan bangunan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik asset, ungkapnya.

Dijelaskannya, sebelum adanya penyitaan ini, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni aset dan telah memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3, namun penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.

Baca Juga :  Bohopanna Resmi Luncurkan Bohopanna Sports, Sportswear Anak untuk Gaya Hidup Aktif Keluarga Modern

KAI Daop 8 Surabaya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masih menguasai atau memanfaatkan aset milik KAI secara tidak sah untuk segera melakukan ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset dan menegaskan bahwa langkah hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam penguasaan aset tersebut,” pungkas Luqman Arif.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Semarak Hari Kartini, BRI Region 6 Gelar Lomba Busana Nasional untuk Pekerja
Wall Street Meledak! Selat Hormuz Dibuka, Pasar Saham Cetak Rekor Baru
Rayakan Hari Konsumen Nasional, JTT Hadirkan Kejutan Manis bagi Pengguna Jalan Tol Trans Jawa
Dampak Langsung Kenaikan Biaya Kepemilikan Mobil Listrik, Industri Gadai Ikut Terdorong
Kartini 2026: Perempuan Bekerja Makin Stres, Tren ‘Self-Care’ Jadi Bentuk Emansipasi Baru
5 Kelebihan Adopsi Kucing Dari Shelter
Penanganan Gogosan Jalur KA Cibeber–Lampegan Selesai, Perjalanan KA Siliwangi Kembali Normal
Update Penanganan Gogosan di Petak Jalan Cibeber–Lampegan, Sejumlah Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan Demi Keselamatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Semarak Hari Kartini, BRI Region 6 Gelar Lomba Busana Nasional untuk Pekerja

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Wall Street Meledak! Selat Hormuz Dibuka, Pasar Saham Cetak Rekor Baru

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Rayakan Hari Konsumen Nasional, JTT Hadirkan Kejutan Manis bagi Pengguna Jalan Tol Trans Jawa

Selasa, 21 April 2026 - 09:00 WIB

Dampak Langsung Kenaikan Biaya Kepemilikan Mobil Listrik, Industri Gadai Ikut Terdorong

Selasa, 21 April 2026 - 09:00 WIB

Kartini 2026: Perempuan Bekerja Makin Stres, Tren ‘Self-Care’ Jadi Bentuk Emansipasi Baru

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Penanganan Gogosan Jalur KA Cibeber–Lampegan Selesai, Perjalanan KA Siliwangi Kembali Normal

Senin, 20 April 2026 - 21:00 WIB

Update Penanganan Gogosan di Petak Jalan Cibeber–Lampegan, Sejumlah Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan Demi Keselamatan

Senin, 20 April 2026 - 20:00 WIB

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Dorong Ketahanan Pangan dan Energi melalui Program Pengembangan & Hilirisasi Ubi Kayu

Berita Terbaru