KAI Divre III Palembang Ingatkan Pelanggan Terkait Larangan Merokok di Stasiun dan di Dalam Kereta Api

- Editor

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 20 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali kepada seluruh pelanggan mengenai larangan merokok, baik di area stasiun maupun di atas kereta api. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik maupun vape.

Imbauan ini disampaikan karena seiring meningkatnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api dan untuk tetap menjaga budaya tertib, bersih, dan juga menjaga kesehatan Bersama.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa kesadaran pelanggan dalam mentaati peraturan sangat berperan dalam kelancaran operasional kereta api, terlebih ketika volume penumpang meningkat. Ia juga menambahkan bahwa KAI secara konsisten menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta.

“Kebijakan ini bukan hanya aturan dari PT KAI, namun juga bagian dari regulasi pemerintah yang harus ditaati agar terciptanya lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” ujar Aida.

Baca Juga :  Mahasiswa UMK Luncurkan B.I Booster, Platform Digital Solusi UMKM Naik Kelas dengan Website Terjangkau

Kebijakan bebas asap rokok di transportasi kereta api merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

1. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum, termasuk kereta api.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

4. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, yang mewajibkan sarana perkeretaapian sebagai ruang bebas asap rokok demi kenyamanan pelanggan.

Dengan aturan regulasi tersebut, kami berharap tidak ada pelanggaran terhadap pelanggan kereta api, terlebih jika pelanggan kedapatan merokok di dalam kereta api, baik di toilet, di bordes, maupun di pintu kereta akan diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya.

Baca Juga :  Nvidia Siap Meledak! Pemangkasan Suku Bunga The Fed Bisa Buka Jalan Ekspansi AI Lebih Cepat

“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Oleh karena itu, kami harap seluruh pelanggan dapat bekerja sama untuk tidak merokok di stasiun maupun kereta api. Merokoklah di tempat yang telah disediakan, dan menjaga kebersihan dengan tidak membuang putung rokok sembarangan” jelas Aida.

PT KAI Divre III Palembang mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. “Dengan kepatuhan terhadap aturan larangan merokok, setiap pelanggan turut berkontribusi dalam mewujudkan layanan transportasi publik yang sehat dan lebih baik,”tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

BINUS University Menjadi Tuan Rumah Grand Final Startup Wars 2025: Mempersiapkan Generasi Venture Capitalists Baru di Asia Tenggara
YourBestie, Platform Sewa Motor Pertama di Indonesia, Kini Hadir di 9 Kota
Setelah Reli Panjang, Harga Emas Melemah ke $4.054 per Ons Jelang Rilis Data Inflasi AS
Menteri PU Perkuat Infrastruktur Permukiman : Sasar Kawasan Kumuh, Destinasi Wisata, dan Pengentasan Kemiskinan
Menteri PU Pimpin Peletakan Batu Pertama SILN Riyadh dan Jeddah, Wujudkan Pendidikan Berkualitas bagi WNI di Arab Saudi
KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Rencana Penutupan JPL 148 Tenjo, Pengguna Jalan Diimbau Gunakan Flyover Subiantoro
Intel Siap Genjot Pasar PC Berbasis AI, Targetkan 290 Juta Unit Tahun Depan
DKV Creative Advertising BINUS UNIVERSITY Hadirkan Pameran Creative Icon di Mall Taman Anggrek
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 06:00 WIB

BINUS University Menjadi Tuan Rumah Grand Final Startup Wars 2025: Mempersiapkan Generasi Venture Capitalists Baru di Asia Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:31 WIB

YourBestie, Platform Sewa Motor Pertama di Indonesia, Kini Hadir di 9 Kota

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Setelah Reli Panjang, Harga Emas Melemah ke $4.054 per Ons Jelang Rilis Data Inflasi AS

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Menteri PU Perkuat Infrastruktur Permukiman : Sasar Kawasan Kumuh, Destinasi Wisata, dan Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Menteri PU Pimpin Peletakan Batu Pertama SILN Riyadh dan Jeddah, Wujudkan Pendidikan Berkualitas bagi WNI di Arab Saudi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:51 WIB

Intel Siap Genjot Pasar PC Berbasis AI, Targetkan 290 Juta Unit Tahun Depan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:15 WIB

DKV Creative Advertising BINUS UNIVERSITY Hadirkan Pameran Creative Icon di Mall Taman Anggrek

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:07 WIB

KAI Daop 2 Bandung dan KAI Services Bagikan Aneka Makanan Pokok Lokal Kepada Pelanggan di Stasiun Bandung Dalam Rangka Peringatan Hari Pangan Sedunia

Berita Terbaru