KAI Divre III Palembang Optimalkan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

- Editor

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, 10 Desember 2025 — Dalam rangka memastikan penyelenggaraan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berjalan aman, lancar, nyaman, dan terkendali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus memperkuat aspek keselamatan perjalanan kereta api. Salah satu fokus utama ialah optimalisasi keselamatan di perlintasan sebidang khususnya pada lintas Prabumulih – Muara Enim yang merupakan jalur padat aktivitas transportasi.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan prioritas perusahaan menjelang masa angkutan Nataru. Melalui berbagai program sosialisasi keselamatan yang dilakukan secara konsisten, KAI Divre III Palembang mencatat adanya tren positif berupa penurunan angka kecelakaan.

“Pada tahun 2025 tercatat 27 kejadian kecelakaan dengan 6 korban meninggal. Angka ini turun 43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan 48 kejadian dan 27 korban meninggal. Penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan konsistensi sosialisasi keselamatan bersama para pemangku kepentingan,” ujar Aida.

Landasan Hukum Keselamatan Perlintasan Sebidang

Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan kewajiban hukum yang telah diatur melalui beberapa peraturan berikut:

1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Baca Juga :  Presdir Sampoerna Ivan Cahyadi Dinobatkan sebagai CEO of the Year

2. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 ayat (1) Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas atau rambu perlintasan sebidang dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 Pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal atau palang pintu telah berbunyi/tertutup dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Dengan adanya ketentuan ini, mendahulukan perjalanan kereta api bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum bagi setiap pengguna jalan.

Sebagai upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI Divre III Palembang melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi keselamatan melalui pemasangan spanduk peringatan dan imbauan, penyebaran brosur keselamatan, kampanye edukasi melalui media sosial, edukasi langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan, serta kegiatan bersama di lokasi perlintasan sebidang dengan melakukan penyempitan perlintasan sebidang di Km 361+0/1 antara Stasiun Gelumbang – Serdang.

Baca Juga :  Dari Depresi hingga Dementia: Edwin Bangkit dan Raup Rp66 Juta dalam 3 Bulan Lewat Coding

KAI Divre III Palembang juga mencatat sebanyak 17 penutupan dan penyimpitan perlintasan sebidang liar selama Tahun 2025 di seluruh wilayah kerja Divre III Palembang.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng para stakeholders terkait, yakni Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian, TNI – Polri, Jasa Raharja, tokoh masyarakat dan Komunitas pecinta kereta api. KAI Divre III Palembang juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat terkait keselamatan di perlintasan sebidang.

Menjelang masa angkutan Nataru, Aida mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan waspada saat melintas di perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kepada para pengendara agar selalu menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti, Tengok kanan kiri, Aman, dan Jalan). Langkah sederhana ini dapat menekan risiko kecelakaan yang tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tapi juga berdampak pada kelancaran perjalanan kereta api,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas bagi semua pihak. “Ingat, keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru. Mari bersama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan agar tetap aman dan lancar,” tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

57% Jawaban AI Tidak Menyebut Brand, Apa Dampaknya bagi Bisnis?
PhotoBebaz Dorong Format “Designed Experience” di Tengah Social Media Fatigue
Barantum Dorong Engagement Pelanggan lewat WhatsApp CRM
Diakui di Amerika Serikat dan Inggris, KLTC Perkuat Posisi sebagai Lembaga Pengembangan SDM Berstandar Global
Butuh Besi Cepat untuk Proyek April Ini? Ini Solusi Tanpa Ribet
Besi AS untuk Industri: Jenis dan Kegunaan yang Jarang Diketahui
LRT Jabodebek Dukung Festival IWE 2026, Perkuat Peran Transportasi Publik dalam Aktivitas Komunitas
FLOQ Luncurkan Limit Order dan Kampanye Trading Interaktif Bertema Pokémon, Dorong Pengguna Trading Lebih Strategis dengan Zero Fee
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:00 WIB

57% Jawaban AI Tidak Menyebut Brand, Apa Dampaknya bagi Bisnis?

Senin, 27 April 2026 - 09:00 WIB

PhotoBebaz Dorong Format “Designed Experience” di Tengah Social Media Fatigue

Senin, 27 April 2026 - 09:00 WIB

Barantum Dorong Engagement Pelanggan lewat WhatsApp CRM

Senin, 27 April 2026 - 08:00 WIB

Diakui di Amerika Serikat dan Inggris, KLTC Perkuat Posisi sebagai Lembaga Pengembangan SDM Berstandar Global

Minggu, 26 April 2026 - 21:00 WIB

Butuh Besi Cepat untuk Proyek April Ini? Ini Solusi Tanpa Ribet

Minggu, 26 April 2026 - 20:00 WIB

LRT Jabodebek Dukung Festival IWE 2026, Perkuat Peran Transportasi Publik dalam Aktivitas Komunitas

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

FLOQ Luncurkan Limit Order dan Kampanye Trading Interaktif Bertema Pokémon, Dorong Pengguna Trading Lebih Strategis dengan Zero Fee

Minggu, 26 April 2026 - 15:00 WIB

PTPP Tunjukkan Kinerja Unggul dalam Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu

Berita Terbaru

Bisnis

Barantum Dorong Engagement Pelanggan lewat WhatsApp CRM

Senin, 27 Apr 2026 - 09:00 WIB