Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?

- Editor

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat — 26 Mei 2025 Sorotan tajam terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI) serta pelanggaran hukum lainnya di Kalimantan Barat semakin sering menghiasi pemberitaan media massa, khususnya media daring. Namun, muncul fenomena ganjil: sejumlah berita yang sempat viral dan mendapat perhatian luas mendadak menghilang dari laman media. Praktik ini dinilai berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.

“Saat ini patut diapresiasi banyaknya media online yang konsisten menyoroti aktivitas tambang ilegal di Kalbar. Tapi ironis, beberapa berita yang semula tayang dan ramai dibaca tiba-tiba tidak bisa diakses,” ujar seorang penggiat media di Kalbar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (26/5). Ia menyebutkan, banyak tautan berita yang awalnya aktif berubah menjadi “error 404”, indikasi kuat bahwa kontennya telah dihapus.

> “Ini bukan soal kesalahan teknis. Ini soal ada atau tidaknya tekanan terhadap ruang redaksi. Jika media mulai menghapus berita kritis karena tekanan, maka kita sedang menghadapi krisis serius dalam demokrasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Oknum Teror Media Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Redaksi juga mengambil Kutipan Pengamat
Fenomena ini juga dikritisi oleh Dr. Andri Nugroho, SH, MH, pakar hukum pers nasional dan dosen di Universitas Nasional Jakarta:

> “Secara hukum, penghapusan berita yang telah tayang tanpa dasar yang sah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mengenal istilah ‘hapus berita’ kecuali untuk alasan khusus dan melalui mekanisme etik seperti hak jawab atau koreksi.”

> “Jika yang dihapus adalah berita investigasi, apalagi soal pelanggaran hukum seperti tambang ilegal, maka ada indikasi kuat bahwa media tersebut tunduk pada tekanan. Ini membahayakan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Dr. Andri juga menekankan bahwa media seharusnya berdiri di atas prinsip “the public’s right to know”—hak masyarakat untuk tahu.

Fenomena penghilangan berita ini juga disoroti oleh aktivis lingkungan hidup lokal di Kalbar

Baca Juga :  Lanal Dumai Ikut Serta Dalam Pertamina Synergy Run 2023

> “Jurnalisme investigatif itu mahal secara moral dan risiko. Jika redaksi mulai menghapus berita karena intervensi, maka korban pertama adalah rakyat. Mereka kehilangan informasi penting soal pelanggaran lingkungan yang merusak masa depan mereka.”

> “Kami berharap Dewan Pers tidak diam. Media harus dilindungi dari tekanan politik dan bisnis,” tegas Rudi.

Statistik berita tambang ilegal Kalbar yang viral 2023-2025

Daftar contoh berita yang hilang beserta link mati (404)

Perbandingan: Negara demokratis vs otoriter dalam soal sensor berita

Alur hukum: Prosedur penghapusan berita yang sah (hak jawab, koreksi, putusan Dewan Pers)

Rilis ini diharapkan menjadi alarm peringatan bagi seluruh stakeholder media di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap media tidak dibangun dalam semalam, dan bisa runtuh seketika jika praktik-praktik tidak transparan seperti ini terus dibiarkan.

“Satu berita yang dihapus tanpa dasar hukum yang sah, adalah satu kebenaran yang dibunuh,” pungkas Dr. Andri.

Berita Terkait

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:30 WIB

MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Berita Terbaru

Bisnis

Solusi Alami untuk Kesehatan Lambung dan Pencernaan

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:14 WIB