Kemana Perginya Berita-berita Tambang Ilegal di Kalbar?

- Editor

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat — 26 Mei 2025 Sorotan tajam terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI) serta pelanggaran hukum lainnya di Kalimantan Barat semakin sering menghiasi pemberitaan media massa, khususnya media daring. Namun, muncul fenomena ganjil: sejumlah berita yang sempat viral dan mendapat perhatian luas mendadak menghilang dari laman media. Praktik ini dinilai berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.

“Saat ini patut diapresiasi banyaknya media online yang konsisten menyoroti aktivitas tambang ilegal di Kalbar. Tapi ironis, beberapa berita yang semula tayang dan ramai dibaca tiba-tiba tidak bisa diakses,” ujar seorang penggiat media di Kalbar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (26/5). Ia menyebutkan, banyak tautan berita yang awalnya aktif berubah menjadi “error 404”, indikasi kuat bahwa kontennya telah dihapus.

> “Ini bukan soal kesalahan teknis. Ini soal ada atau tidaknya tekanan terhadap ruang redaksi. Jika media mulai menghapus berita kritis karena tekanan, maka kita sedang menghadapi krisis serius dalam demokrasi,” tambahnya.

Baca Juga :  PETI Sekadau Bikin Ikan Keramba Mati Massal, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Redaksi juga mengambil Kutipan Pengamat
Fenomena ini juga dikritisi oleh Dr. Andri Nugroho, SH, MH, pakar hukum pers nasional dan dosen di Universitas Nasional Jakarta:

> “Secara hukum, penghapusan berita yang telah tayang tanpa dasar yang sah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak mengenal istilah ‘hapus berita’ kecuali untuk alasan khusus dan melalui mekanisme etik seperti hak jawab atau koreksi.”

> “Jika yang dihapus adalah berita investigasi, apalagi soal pelanggaran hukum seperti tambang ilegal, maka ada indikasi kuat bahwa media tersebut tunduk pada tekanan. Ini membahayakan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Dr. Andri juga menekankan bahwa media seharusnya berdiri di atas prinsip “the public’s right to know”—hak masyarakat untuk tahu.

Fenomena penghilangan berita ini juga disoroti oleh aktivis lingkungan hidup lokal di Kalbar

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Seskoau Angkatan Ke- 61 Tahun Pelajaran 2024

> “Jurnalisme investigatif itu mahal secara moral dan risiko. Jika redaksi mulai menghapus berita karena intervensi, maka korban pertama adalah rakyat. Mereka kehilangan informasi penting soal pelanggaran lingkungan yang merusak masa depan mereka.”

> “Kami berharap Dewan Pers tidak diam. Media harus dilindungi dari tekanan politik dan bisnis,” tegas Rudi.

Statistik berita tambang ilegal Kalbar yang viral 2023-2025

Daftar contoh berita yang hilang beserta link mati (404)

Perbandingan: Negara demokratis vs otoriter dalam soal sensor berita

Alur hukum: Prosedur penghapusan berita yang sah (hak jawab, koreksi, putusan Dewan Pers)

Rilis ini diharapkan menjadi alarm peringatan bagi seluruh stakeholder media di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap media tidak dibangun dalam semalam, dan bisa runtuh seketika jika praktik-praktik tidak transparan seperti ini terus dibiarkan.

“Satu berita yang dihapus tanpa dasar hukum yang sah, adalah satu kebenaran yang dibunuh,” pungkas Dr. Andri.

Berita Terkait

Diduga Dapur SPPG di Desa Wawasan Lampung Selatan Bau Limbah Yang Menyengat 
PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan
Wartawan Senior Soroti Dugaan Pelayanan Tidak Profesional di Warung Saung Kito Grogol, Minta Evaluasi Karyawan
Sekjen Api Nusantara Raya Menyampaikan Resminya Terbentuk LBH ANR NL 
Belanja Tidak Terduga Rp2 Miliar Pemkot Pagar Alam Disorot, Minim Penjelasan dan Rawan Salah Penggunaan
Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:15 WIB

Diduga Dapur SPPG di Desa Wawasan Lampung Selatan Bau Limbah Yang Menyengat 

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:40 WIB

PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:22 WIB

Wartawan Senior Soroti Dugaan Pelayanan Tidak Profesional di Warung Saung Kito Grogol, Minta Evaluasi Karyawan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:54 WIB

Sekjen Api Nusantara Raya Menyampaikan Resminya Terbentuk LBH ANR NL 

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:38 WIB

Belanja Tidak Terduga Rp2 Miliar Pemkot Pagar Alam Disorot, Minim Penjelasan dan Rawan Salah Penggunaan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51 WIB

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Berita Terbaru