Kepala  Desa Sangiangtanjung Menolak Keras Adanya Bank Keliling

- Editor

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Lebak – Keputusan Kepala Desa Sangiangtanjung Perdes, No, 06, 2022 melarang keras Bank keliling, Bank Emok untuk beroperasi di wilayah Desa Sangiangtanjung kecamatan Karanganyar kabupaten Lebak (23/04/2024)

Adanya kekompakan antara warga masyarakat dengan pemerintahan Desa Sangiangtanjung kompak untuk menolak adanya rentenir, Bank keliling ataupun Bank Emok yang memasuki di wilayah Desa Sangiangtanjung maka kami laporkan ke pihak berwajib

Sebagai bentuk penolakan, pihak pemdes memasang spanduk bertulisan penolakan terhadap rentenir, Bank keliling, Bank Emok dan koprasi simpan pinjam (kosipa) dan lain lainnya

Baca Juga :  Diduga Oknum AsMen PT SHB Bertindak Tidak Sesuai Aturan

Disetiap gepura di wilayah Desa Sangiangtanjung bersama warga masyarakat menolak segala kegiatan yang berbentuk riba, Seprti Bank keliling dan Bank Emok atau berbentuk Kosipa

Havid Jarkoni, selaku kades Desa Sangiangtanjung, juga memberikan himbowan, kepada Bank keliling (BAnke) dan koprasi, Bank Emok dan rentenir dan sejenisnya, di larang masuk di wilayah Desa Sangiangtanjung dan sekitarnya,

Apabila ada yang tetep masuk maka dan bertransaksi di wilayah kami, maka kami akan melaporkan kepihak yang berwajib,

Baca Juga :  Peluncuran Buku Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:  Dorong Pemahaman Hukum yang Komprehensif di Kalbar

Havid Jarkoni selaku kades menambahkan, Kalau misalkan legalitasnya jelas dan ada badan Hukumnya mungkin pidak desa atau pemdes tidak melarang kalau legalitasnya jelas, intinya

Tapi disisi lain juga biarpun di situ legalitasnya jelas cuma cara untuk penagihannya itu harus ada aturan waktunya jangan sampai malam-malam sehingga itu menggangu istirahat warga maupun yang baru pulang aktivitas, ujanya (Red)

Berita Terkait

Nobar “Pesta Babi” di Yogyakarta Bahas Pembangunan Papua dan Literasi Informasi
Diduga Dapur SPPG di Desa Wawasan Lampung Selatan Bau Limbah Yang Menyengat 
PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan
Wartawan Senior Soroti Dugaan Pelayanan Tidak Profesional di Warung Saung Kito Grogol, Minta Evaluasi Karyawan
Sekjen Api Nusantara Raya Menyampaikan Resminya Terbentuk LBH ANR NL 
Belanja Tidak Terduga Rp2 Miliar Pemkot Pagar Alam Disorot, Minim Penjelasan dan Rawan Salah Penggunaan
Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:03 WIB

Nobar “Pesta Babi” di Yogyakarta Bahas Pembangunan Papua dan Literasi Informasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:15 WIB

Diduga Dapur SPPG di Desa Wawasan Lampung Selatan Bau Limbah Yang Menyengat 

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:40 WIB

PKBM Ummul Qurro Resmi Berubah Nama Menjadi PKBM Darul Mutiin, Dilakukan Sesuai Prosedur Administrasi Juklak Juknis Dinas Pendidikan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:22 WIB

Wartawan Senior Soroti Dugaan Pelayanan Tidak Profesional di Warung Saung Kito Grogol, Minta Evaluasi Karyawan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:54 WIB

Sekjen Api Nusantara Raya Menyampaikan Resminya Terbentuk LBH ANR NL 

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:38 WIB

Belanja Tidak Terduga Rp2 Miliar Pemkot Pagar Alam Disorot, Minim Penjelasan dan Rawan Salah Penggunaan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51 WIB

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Berita Terbaru