Ketua Forum AMPUH All out untuk aksi kepung MK

- Editor

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

AlgariNews.com, JAKARTA – Hari ini masyarakat dan pendukung Gen-Z kumpul untuk Dukungan terhadap Mahkamah Kehormatan MK agar tidak membatalkan putusan MK nomor 90/PUU/XX/2023 tersebut, dan jika MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang di Ketuai Prof. Jimmly Asshiddiqie agar tidak memenunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian tidak ada upaya hukum membatalkan putusan MK. Oleh guna karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan MK nomor 90/PUU/XX/2023 tersebut.

Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

Baca Juga :  Dukung UMKM Naik Kelas, Jasa Marga Fasilitasi Mitra Binaan pada Trade Expo Indonesia 2025

Dan Pada saat Prof. Mahfud MD menjadi ketua MK periode 2008-2013 menjelaskan bahwa dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat di dikte oleh Ketua Mahkamah Konstitusi artinya sangat keliru menganggap Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi hakim lain dalam putusan batas usia capres dan cawapres.

Berdasarkan ketentuan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi Pasal 16 ayat 1 jelas mengatakan sebelum pengambilan putusan dilaksanakan terlebih dahulu Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH ), dimana dalam Pasal 17 ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapatnya artinya ketua mahkamah konstitusi tidak bisa mempengaruhi atau mengintervensi hakim yang lain.

Sebagai contoh perkara no 46/PUU-XIV/2016 dimana amar putusannya menolak permohonan tersebut, dengan komposisi 5 setuju berbanding 4 yang disenting opinion. Dimana salah satu yang disenting opinion adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat

Baca Juga :  Pengalaman AR Imersif Ramaikan Indonesia Game Expo 2025

Terakhir, dengan dilaporkannya Anwar Usman ke MKMK dan beredarnya berita dimedia massa dimana beliau telah dinyatakan bersalah adalah sebuah bentuk pembunuhan karakter yang sadis dan adanya Grand design yg besar untuk kepentingan politis, dinegara hukum putusan MKMK terkait hal ini belum ada.

Maka itu Forum AMPUH akan turunkan massa untuk AKSI PENEGAK KONSTITUSI pada esok hari yang akan menurunkan 10.000 massa di depan Mahkamah Konstitusi selain untuk memberikan pesan moral kepada masyarakat dan mengawal Keputusan MKMK pada hari Selasa 7 November 2023 agar Ketua MKMK prof Jimmly Asshiddiqie bersifat netral dan melaksanakan tugas dengan hati dan kesadaran diri untuk bangsa Indonesia yang besar ini.

(Red)

Berita Terkait

Rail Clinic & Rail Library Hadir di Berbagai Daerah, Layani Ribuan Warga Sepanjang 2025
KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan dan Imbauan Menjaga Keamanan Barang Pribadi Untuk Kenyamanan Bersama
Nikmati Beragam Destinasi Menarik di Jabodebek Lebih Mudah Bersama LRT Jabodebek
LED Videotron Branded vs Non-Branded: Perbedaan Teknis Penting
KAI Divre III Palembang Lakukan Pengecekan Lintas Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026
Perkuat Konektivitas Wilayah Timur Trans Jawa, JTT Hadirkan Akses Lebih Cepat dan Andal bagi Masyarakat
Ruas Gempol Pasuruan Jembatani Mobiltas Wisata & Industri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur Yang Berkelanjutan
Binusian Raih Pengalaman Global melalui Program Study Abroad ke Beijing Institute of Technology
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:51 WIB

Rail Clinic & Rail Library Hadir di Berbagai Daerah, Layani Ribuan Warga Sepanjang 2025

Minggu, 16 November 2025 - 15:02 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan dan Imbauan Menjaga Keamanan Barang Pribadi Untuk Kenyamanan Bersama

Minggu, 16 November 2025 - 14:42 WIB

Nikmati Beragam Destinasi Menarik di Jabodebek Lebih Mudah Bersama LRT Jabodebek

Minggu, 16 November 2025 - 12:33 WIB

LED Videotron Branded vs Non-Branded: Perbedaan Teknis Penting

Minggu, 16 November 2025 - 11:46 WIB

KAI Divre III Palembang Lakukan Pengecekan Lintas Lubuklinggau–Kertapati Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Minggu, 16 November 2025 - 11:15 WIB

Ruas Gempol Pasuruan Jembatani Mobiltas Wisata & Industri Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur Yang Berkelanjutan

Minggu, 16 November 2025 - 11:00 WIB

Binusian Raih Pengalaman Global melalui Program Study Abroad ke Beijing Institute of Technology

Minggu, 16 November 2025 - 10:50 WIB

Dampak AI dan Otomasi, 23 Pekerjaan apa yang akan hilang di tahun 2030?

Berita Terbaru