Ketua Forum AMPUH All out untuk aksi kepung MK

- Editor

Minggu, 5 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

AlgariNews.com, JAKARTA – Hari ini masyarakat dan pendukung Gen-Z kumpul untuk Dukungan terhadap Mahkamah Kehormatan MK agar tidak membatalkan putusan MK nomor 90/PUU/XX/2023 tersebut, dan jika MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang di Ketuai Prof. Jimmly Asshiddiqie agar tidak memenunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah demikian jelas dan tegas menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian tidak ada upaya hukum membatalkan putusan MK. Oleh guna karena itu dipertanyakan keinginan untuk membatalkan putusan MK nomor 90/PUU/XX/2023 tersebut.

Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

Baca Juga :  Travel Expense Kantor: Ribet Gak, Sih? Ternyata Gampang!

Dan Pada saat Prof. Mahfud MD menjadi ketua MK periode 2008-2013 menjelaskan bahwa dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat di dikte oleh Ketua Mahkamah Konstitusi artinya sangat keliru menganggap Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi hakim lain dalam putusan batas usia capres dan cawapres.

Berdasarkan ketentuan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi Pasal 16 ayat 1 jelas mengatakan sebelum pengambilan putusan dilaksanakan terlebih dahulu Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH ), dimana dalam Pasal 17 ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para hakim untuk menyampaikan pendapatnya artinya ketua mahkamah konstitusi tidak bisa mempengaruhi atau mengintervensi hakim yang lain.

Sebagai contoh perkara no 46/PUU-XIV/2016 dimana amar putusannya menolak permohonan tersebut, dengan komposisi 5 setuju berbanding 4 yang disenting opinion. Dimana salah satu yang disenting opinion adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat

Baca Juga :  KAI Pastikan Layanan LRT Jabodebek Normal dan Aman Pasca Gempa di Kabupaten Bekasi

Terakhir, dengan dilaporkannya Anwar Usman ke MKMK dan beredarnya berita dimedia massa dimana beliau telah dinyatakan bersalah adalah sebuah bentuk pembunuhan karakter yang sadis dan adanya Grand design yg besar untuk kepentingan politis, dinegara hukum putusan MKMK terkait hal ini belum ada.

Maka itu Forum AMPUH akan turunkan massa untuk AKSI PENEGAK KONSTITUSI pada esok hari yang akan menurunkan 10.000 massa di depan Mahkamah Konstitusi selain untuk memberikan pesan moral kepada masyarakat dan mengawal Keputusan MKMK pada hari Selasa 7 November 2023 agar Ketua MKMK prof Jimmly Asshiddiqie bersifat netral dan melaksanakan tugas dengan hati dan kesadaran diri untuk bangsa Indonesia yang besar ini.

(Red)

Berita Terkait

Merayakan Kreativitas! Indofood dan Pasar Seni ITB 2025 “Setakat Lekat”
5 Alasan Mengapa Aplikasi Akuntansi Cloud Jadi Pilihan Pebisnis Modern
BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi “Kapten Keuangan” Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas
Dukung Pengembangan SDM Unggul, Jasa Marga Menerima 50 Fresh Graduate dalam Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Kementerian Ketenagakerjaan
Keuntungan Digitalisasi Dokumen untuk Bisnis Modern
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tanda Tangani MoU Kerja Sama Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia
Integrasi Moda di Stasiun Kampung Rambutan Permudah Mobilitas Masyarakat
Closing Otomatis & Layanan 24/7 dengan AI Agent Barantum
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Merayakan Kreativitas! Indofood dan Pasar Seni ITB 2025 “Setakat Lekat”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

5 Alasan Mengapa Aplikasi Akuntansi Cloud Jadi Pilihan Pebisnis Modern

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:00 WIB

BRI Region 6/Jakarta 1 dan PT Pelindo Regional 2 Sukses Gelar COMPASS: Ajak Karyawan Jadi “Kapten Keuangan” Melalui Perencanaan dan Tabungan Cerdas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:56 WIB

Dukung Pengembangan SDM Unggul, Jasa Marga Menerima 50 Fresh Graduate dalam Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Kementerian Ketenagakerjaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Keuntungan Digitalisasi Dokumen untuk Bisnis Modern

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:18 WIB

Integrasi Moda di Stasiun Kampung Rambutan Permudah Mobilitas Masyarakat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Closing Otomatis & Layanan 24/7 dengan AI Agent Barantum

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:01 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Dorong Sawit Rakyat Produktif, PT RPN Latih 99 Pekebun Labusel

Berita Terbaru

Bisnis

Keuntungan Digitalisasi Dokumen untuk Bisnis Modern

Jumat, 24 Okt 2025 - 10:51 WIB