Klarifikasi Ketum MUB Terkait Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi

- Editor

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Umum Maluku Utara Bersatu (MUB), Oktofianus H. Sero bersama pengacaranya Firdaus Oewobo,SH,MH menghadiri undangan Polres Jakarta Pusat terkait tuduhan yang dilayangkan oleh pengacara bos investasi Albert. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa Sero telah melakukan pemerasan dan mengambil satu unit mobil milik bos investasi tersebut.

Sero membantah tuduhan tersebut, ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Jakarta Pusat adalah untuk klarifikasi laporan yang dibuat oleh Albert. “Kasus yang dilaporkan adalah pemerasan dan perampasan, tetapi semua itu tidak benar,” kata Sero. Ia menambahkan bahwa dirinya memiliki surat kuasa untuk penagihan utang sebesar Rp4,4 miliar dan belum pernah memeras atau merampas apapun. Menurut Sero, Alber bos investasi tersebut telah memberikan uang kepada Michael dan di berikan kepada kami untuk Operasional dan uang tunggu.

Lebih lanjut, Sero menyatakan bahwa semua alamat yang diberikan oleh Alber bos investasi itu adalah fiktif, dan ia hanya menerima sejumlah uang sebesar Rp5 juta sebagai uang tunggu atau Operasional. Selain itu, ada juga uang sebesar Rp22 juta yang diberikan oleh Alber Bos Investasi ke rekening Michael, kemudian Michael langsung serahkan ke saya, ” Kata Sero, dan itu di saksikan lebih dari 20 orang sebagai uang tunggu karena Alber minta mundur untuk pembayaran utang 4,4 miliar,” jelas Sero, Selasa malam (11/7/2024) Pelataran Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga :  P2TP2A,gelar pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan,perlindungan anak dan keluarga di kantor Desa Pegadinga

Sero yang memiliki surat kuasa untuk penagihan utang sebesar Rp4,4 miliar kepada Albert juga meminta kepada pihak kepolisian untuk di bantu mediasi agar masalah ini cepat selesai. “Saya berharap pihak kepolisian dapat mempertemukan kita antara kedua belah pihak untuk mediasi agar masalah piutang ini cepat selesai,” ucapnya.

Di tempat yang sama, pengacara Firdaus Oewobo,SH,MH yang juga sebagai Kadivkum DPP MUB menyampaikan, “Kami hadir di sini bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, tetapi atas dasar solidaritas karena yang bersengketa adalah saudara-saudara sesama orang timur,” ujar Sero. Ia berharap agar pihak-pihak yang berselisih dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik.

Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya, Alex Emanuel,menyampaikan pentingnya mencari solusi penyelesaian bagi masyarakat Timur yang ada di perantauan. Alex menegaskan bahwa mereka hadir bukan untuk intervensi kepolisian tetapi untuk meminta ruang agar pihak-pihak yang berselisih dapat bertemu dan menyelesaikan masalah dengan baik.

Baca Juga :  Lamban Serta Tidak Transparansi Proses Laporan Hukum di Polres Tangerang Selatan 

Sementara itu pendiri PETIR Samuel Manafe juga menambahkan bahwa prinsip yang mereka pegang adalah “potong di kuku rasa di daging,” yang mencerminkan solidaritas dan kebersamaan.

Samuel juga menegaskan bahwa mereka hadir bukan untuk memilih siapa yang harus dibela, tetapi untuk mencari penyelesaian yang adil. “Kami ingin pulang dari sini dengan perasaan bahwa kita semua adalah saudara, dan kita selesaikan masalah ini dengan baik-baik,” katanya.

Sekjen PETIR Nefton S juga sepakat kedatangannya untuk mencari jalan keluar yang baik untuk Restorasi justice agar bisa dapat solusi yang terbaik untuk penyelesaian kedua bela pihak.

Marchel Talutu Ketua DPD KBMTR DKI Jakarta juga menyampaikan, ” bahwa kami datang untuk mencari solusi untuk bisa di selesaikan masalah kedua belah pihak karena kami semua dari Indonesia Timur.” Kata Marchel.

Firdaus Pengacara OH Sero menekankan bahwa mereka tidak bermaksud untuk mengintervensi kepolisian, tetapi ingin memastikan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan objektif dan tanpa memilih pihak mana yang harus dibela, tutup Firdaus.

*red

Berita Terkait

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok
Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal
Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam
PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan
Gugatan Perdata Ketiga Yayasan Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati: Kembali Kandas di Pengadilan Medan
Sapma PP Sergai: Perbaungan Bergerak untuk Bersihkan Sungai dan Lestarikan Ikan
PH Nurhayati Menggugat Opini Sesat: Pertarungan Tanah dan Keadilan di Balik Putusan Mahkamah Agung
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:43 WIB

Beri Pemahaman Yang Holistik Tanpa Distorsi Berlebihan, Hasil Bedah Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Rabu, 10 Juli 2024 - 00:12 WIB

Klarifikasi Ketum MUB Terkait Tuduhan Pemerasan Pengacara Bos Investasi

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:26 WIB

Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:55 WIB

PAC PP Perbaungan : RPP ke VII Ranting Melati I, Langkah Baru Menuju Misi Besar Pemuda Pancasila di Perbaungan

Rabu, 26 Juni 2024 - 03:54 WIB

Gugatan Perdata Ketiga Yayasan Wakaf Darwisjah Terhadap T.Nurhayati: Kembali Kandas di Pengadilan Medan

Sabtu, 22 Juni 2024 - 04:53 WIB

Sapma PP Sergai: Perbaungan Bergerak untuk Bersihkan Sungai dan Lestarikan Ikan

Berita Terbaru

Bisnis

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:51 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 03:33 WIB