Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia: Masih Ragu? Ini Penjelasan Hukumnya!

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda tangan digital memang praktis dan efisien, tapi legalitasnya harus dipastikan agar dokumen tetap sah di mata hukum. Menggunakan tanda tangan digital tanpa kepastian legal seperti berkendara tanpa SIM—berisiko besar jika terjadi masalah. Maka dari itu, penting memahami aturan hukum yang mengatur tanda tangan digital agar dokumen Anda tetap valid dan aman.

Mengapa Memastikan Legalitas Tanda Tangan Digital Itu Penting?

Menggunakan tanda tangan digital yang legalitas-nya tidak jelas sama saja seperti mengemudikan kendaraan tanpa SIM atau STNK yang sah. Mungkin bisa jalan, tapi sangat berisiko jika terjadi masalah atau pemeriksaan.

Memastikan legalitas tanda tangan digital itu krusial karena:

● Menghindari Sengketa

Dokumen yang ditandatangani secara sah akan lebih kuat posisinya jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

● Kepastian Transaksi

Memberikan rasa aman dan percaya bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian atau transaksi.

● Kepatuhan Regulasi

Memastikan Anda atau bisnis Anda mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jadi, memahami aspek legalitas tanda tangan digital bukan sekadar formalitas, tapi fondasi penting untuk keamanan dan kepastian hukum aktivitas digital Anda.

Payung Hukum yang Mengatur Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia

Untungnya, Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang cukup jelas mengenai legalitas tanda tangan digital. Dasar hukum utamanya adalah:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  VRITIMES Resmi Berkolaborasi dengan Akssara.com, Perkuat Layanan Distribusi Press Release

2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Kedua peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa tanda tangan digital) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, selama memenuhi persyaratan tertentu. Jadi, kuncinya ada pada pemenuhan syarat tersebut.

Syarat Kunci Agar Tanda Tangan Digital Diakui Sah Secara Hukum

Nah, inilah bagian terpenting yang menentukan legalitas tanda tangan digital. Menurut UU ITE dan PP PSTE, agar sah, tanda tangan elektronik harus memenuhi sejumlah kriteria teknis dan keamanan, yang intinya adalah:

● Data pembuatan tanda tangan saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatangan.

● Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

● Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.

Tenang, ada cara praktis untuk memastikan semua syarat ini terpenuhi, yaitu dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Ini adalah tanda tangan digital yang dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar atau berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMDIGI).

Peran Vital PSrE dalam Menjamin Legalitas Tanda Tangan Digital

PSrE seperti ezSign bertindak sebagai pihak ketiga terpercaya yang menjamin proses pembuatan tanda tangan digital Anda memenuhi standar hukum dan keamanan. Mengapa?

● Verifikasi Identitas Ketat (e-KYC)

PSrE melakukan verifikasi identitas pemohon secara ketat sebelum menerbitkan Sertifikat Elektronik, memastikan penandatangan adalah orang yang benar.

Baca Juga :  UAV Angkut Berat Flightwin Meluncur di Indonesia, Tiga UAV Unggulan Menjangkau Semua Skenario Pengiriman Kargo

● Teknologi Terstandar

PSrE menggunakan teknologi kriptografi dan infrastruktur yang aman untuk memastikan integritas dokumen dan keaslian tanda tangan.

● Kepatuhan Regulasi

PSrE beroperasi di bawah pengawasan KOMDIGI dan wajib mematuhi semua regulasi terkait legalitas tanda tangan digital.

Menggunakan layanan dari PSrE terpercaya adalah cara paling efektif dan efisien untuk memastikan legalitas tanda tangan digital Anda tidak diragukan lagi.

ezSign: Solusi Tanda Tangan Digital yang Terjamin Legalitasnya

Masih ragu dengan legalitas tanda tangan digital? PT SOLUSI IDENTITAS GLOBAL NET melalui ezSign hadir untuk memberikan solusi dan kepastian. Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Berinduk yang resmi terdaftar dan diawasi oleh KOMDIGI, ezSign menjamin bahwa setiap tanda tangan digital yang diterbitkan melalui platform kami memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kami memastikan proses verifikasi yang aman dan teknologi yang andal, sehingga Anda dapat menggunakan tanda tangan digital ezSign dengan penuh keyakinan untuk berbagai dokumen penting Anda.

Kesimpulannya, legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah sangat jelas diatur. Kuncinya adalah menggunakan tanda tangan digital bersertifikasi dari PSrE terpercaya. Jangan ambil risiko dengan solusi yang tidak jelas dasar hukumnya.

Pastikan legalitas tanda tangan digital Anda terjamin! Gunakan solusi tanda tangan digital dari ezSign yang aman dan patuh hukum. 

Kunjungi website kami atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.    

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KAI Daop 1 Jakarta Terus Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Jalan Tol Bogor-Serpong (Via Parung), Perkuat Konektivitas Kawasan Jabodetabek
Periode Januari-September 2025, KA BIAS Layani 613.403 Penumpang di Daop 6 Yogyakarta
Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup
Bagaimana Cara Agar Dompet Aman dan Hidup Tetap Seru?
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel dan Tidak Membangun Perlintasan Ilegal
KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api
KAI Daop 8 Surabaya Imbau Pelanggan Perhatikan Berbagai Hal Penting Saat Gunakan Tiket Kereta Api Persambungan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:42 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Terus Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Jalan Tol Bogor-Serpong (Via Parung), Perkuat Konektivitas Kawasan Jabodetabek

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Periode Januari-September 2025, KA BIAS Layani 613.403 Penumpang di Daop 6 Yogyakarta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Bagaimana Cara Agar Dompet Aman dan Hidup Tetap Seru?

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:32 WIB

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:00 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Imbau Pelanggan Perhatikan Berbagai Hal Penting Saat Gunakan Tiket Kereta Api Persambungan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:19 WIB

KA Panoramic Catat Pertumbuhan Konsisten, Peningkatan 42% pada Triwulan III 2025

Berita Terbaru

Bisnis

Biaya Hidup di Perkotaan, Gaji Besar Belum Tentu Cukup

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:04 WIB

Bisnis

Bagaimana Cara Agar Dompet Aman dan Hidup Tetap Seru?

Sabtu, 4 Okt 2025 - 18:29 WIB