LNP Law Office Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Tengah Maraknya Kasus Kebocoran Data

- Editor

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan kebocoran data pribadi kembali mencuat dan memicu kekhawatiran publik terkait keamanan informasi digital. Insiden-insiden ini menegaskan bahwa banyak penyelenggara sistem elektronik baik instansi pemerintah maupun perusahaan belum sepenuhnya menerapkan standar keamanan sebagaimana diwajibkan oleh UU Pelindungan Data Pribadi.

Arie Lukman, Founder LNP Law Office, menilai bahwa persoalan berulang ini disebabkan oleh lemahnya tata kelola data dan kurangnya transparansi kepada pemilik data.

“Setiap individu berhak mengetahui bagaimana datanya dikumpulkan, digunakan, dan disimpan. Pengendali data wajib mengutamakan keamanan dan akuntabilitas, karena UU PDP memberikan konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya.

1. Hak-Hak Pemilik Data Pribadi Menurut UU PDP

UU PDP memberikan perlindungan hukum komprehensif bagi pemilik data, termasuk:

   a. Hak memperoleh informasi mengenai tujuan dan dasar pemrosesan data

Baca Juga :  Manajemen KAI Daop 4 Semarang Lakukan Pengecekan Aset di Kudus

   b. Hak mengakses dan mendapatkan salinan data pribadi

   c. Hak memperbaiki data pribadi yang tidak lengkap atau tidak akurat

   d. Hak menghapus data pribadi (right to erasure)

   e. Hak membatasi pemrosesan data tertentu

   f. Hak menarik kembali persetujuan

   g. Hak mengajukan keberatan terhadap pemrosesan otomatis (profiling)

   h. Hak mendapatkan ganti rugi jika terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data

2. Kewajiban Pengendali Data Menurut UU PDP

UU PDP mengatur serangkaian kewajiban bagi pengendali data, antara lain:

   a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam memproses data pribadi

   b. Menyediakan mekanisme pengaduan bagi pemilik data

   c. Melaporkan insiden kebocoran data kepada otoritas dan pemilik data

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi NTT dan CSO Sepakat Berkolaborasi untuk Merancang Aksi Iklim

   d. Menerapkan keamanan teknis, prosedural, dan organisasi yang memadai

3. Layanan LNP Law Office Terkait Perlindungan Data Pribadi

Sebagai firma hukum yang berfokus pada isu teknologi dan keamanan data, LNP Law Office menyediakan layanan:

   a. Pendampingan bagi korban kebocoran data untuk menuntut hak-haknya

   b. Konsultasi dan audit kepatuhan UU PDP

   c. Penyusunan kebijakan internal dan SOP perlindungan data

   d. Penanganan sengketa antara pengguna dan pengendali data

Arie menambahkan,

“Kasus kebocoran data harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat tata kelola data pribadi. Kepatuhan terhadap UU PDP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi kepercayaan digital di Indonesia.”

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

40 Tahun Berkiprah, Waringin Megah General Contractor Perkuat Regenerasi dan Daya Saing Bisnis
KAI Daop 4 Semarang Perkuat Layanan Kesehatan Pegawai melalui Kolaborasi dengan Primaya Hospital
Akomodir Transportasi Lebaran, KAI Divre III Palembang Bersama Pemprov Sumsel, dan Bank Sumsel Babel Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026
PTPN I Catat Produksi 32 Juta Liter Bioetanol, Perkuat Peran Holding Perkebunanan Nusantara dalam Transisi Energi
Analisis Teknikal Dasar untuk Membaca Arah Pergerakan Harga
Pengiriman Logistik Jelang Ramadan Diprediksi Naik Hingga 30%, Bagaimana Kesiapan Customer Service Anda?
Kementerian PU Berhasil Fungsikan Kembali 143 SPAM di Wilayah Terdampak Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Libur Imlek 2026, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 234 Ribu Tempat Duduk
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:00 WIB

40 Tahun Berkiprah, Waringin Megah General Contractor Perkuat Regenerasi dan Daya Saing Bisnis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 01:00 WIB

KAI Daop 4 Semarang Perkuat Layanan Kesehatan Pegawai melalui Kolaborasi dengan Primaya Hospital

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:00 WIB

Akomodir Transportasi Lebaran, KAI Divre III Palembang Bersama Pemprov Sumsel, dan Bank Sumsel Babel Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:01 WIB

PTPN I Catat Produksi 32 Juta Liter Bioetanol, Perkuat Peran Holding Perkebunanan Nusantara dalam Transisi Energi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:00 WIB

Analisis Teknikal Dasar untuk Membaca Arah Pergerakan Harga

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:00 WIB

Kementerian PU Berhasil Fungsikan Kembali 143 SPAM di Wilayah Terdampak Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:01 WIB

Libur Imlek 2026, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 234 Ribu Tempat Duduk

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pemesanan Tiket Kereta Api Reguler Lebaran Dibuka Bertahap, H2 Lebaran Masih Tersedia

Berita Terbaru